Minggu, 29 Mei 2022

Untuk Mengurangi Kemacetan Dishub Makassar Akan Mengubah Arus Lalulintas

Tags



Nuansa Terkini Makassar, – Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar akan mengubah arus lalu litas di kawasan Anjungan Pantai Losari. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Iman Hud mengatakan, perubahan arus lalu lintas ini akan dikoordinasikan bersama Ditlantas Polda Sulsel.


Sebelum melakukan perubahan arus lalu lintas pihaknya lebih dulu melakukan sosialisasi ke masyarakat. “Ini kita akan lakukan dalam waktu dekat tentu dengan sosialisasi terlebih dahulu. Kita ingin dengar masukan masyarakat seperti apa,” ungkap Iman Hud, Minggu, 29 Mei 2022. Menurutnya, konsep perubahan jalur lalu lintas ini efektif, baik jarak maupun massa atau waktu ke lokasi tujuan.


Kemacetan yang sering terjadi pada wilayah tersebut juga menjadi salah satu faktor penyebab rekayasa lalu lintas. Sehingga diharapkan dengan perubahan arus ini dapat mengurai kemacetan di kawasan tersebut. Pihaknya akan menggandeng Satlantas Polrestabes Makassar saat melakukan simulasi perubahan jalur dalam waktu dekat ini.


Diketahui, ada beberapa titik yang nantinya akan berubah lajur. Misalnya, Jalan Penghibur yang saat ini dari arah selatan ke utara. Ke depan bakal berbalik arah dari utara ke selatan.


Selanjutnya, Jalan Haji Bau yang sebelumnya dari arah timur ke barat bakal berubah dari barat ke timur. Jalan Lamadukelleng juga nantinya bakal berbalik arah dari utara ke selatan berubah menjadi dari selatan ke utara. Jika hasilnya dinilai lebih efektif dan efisien dibandingkan jalur yang ada saat ini. Maka, lajur ini akan diberlakukan secara paten saat perhelatan Makassar international eight festival and forum (F8) mendatang.


Rencananya, pada tahap awal simulasi dimulai dari Jalan Pasar Ikan menuju ke Jalan Penghibur-Haji Bau dan Lamadukelleng. Semua titik yang bakal berubah lajur, Dishub Makassar fokus di wilayah Jalan Penghibur. Dari semua titik yang ada, lajur ini menjadi salah satu titik rawan terjadinya kemacetan panjang di jam-jam tertentu. (*)