Nuansa Terkini Makassar, - Anggota DPRD Kota Makassar H. Ray Suryadi Arsyad membuka
sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi penyebaran produk hukum
daerah “Perda Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Kepemudaan,” yang diselenggarakan oleh
Sekretariat DPRD Kota Makassar, di Hotel Karebosi Premier, Minggu (25/6/2023).
“Banyak
potensi yang ada dalam diri pemuda dan pemudi Kota Makassar yang harus
mendapatkan bimbingan dan arahan. Bahwa Pemuda harus mampu berkompetensi, dan
mampu berkonpetisi dibidang hal yang lain sehingga dapat berperan aktif dalam
pembangunan,” kata Ray Suryadi.
Terlebih
lagi kata Ray, Kota Makassar selain menjadi episentrum pembangunan, sektoral
pendidikan, kesehatan, ekonomi dan hal lain yang mewakili di Indonesia Timur
sehingga kesadaran penduduk di Kota Makassar perlu dikuatkan aturan, salah
satunya pemberdayaan kepemudaannya.
Politisi
muda Partai Demokrat itu juga menyinggung bonus demografi. Bahwa Indonesia akan
mengalami yang namanya bonus demografi yang berarti keuntungan besar bagi
Indonesia, karena dengan bonus demografi ini jumlah penduduk produktif
Indonesia itu 60 persen. berarti akan begitu banyak kekuatan anak muda milenial
yang bisa digunakan untuk membangun bangsa dan negara ini.
Sementara,
Kabid Pengembangan Pemuda Dispora Makassar, Dasyara Dahyar mengatakan, Perda
Kepemudaan ini merupakan hal yang sangat berharga untuk pemuda dan pemudi Kota
Makassar. Sebab kenapa, tidak semua kabupaten/kota punya yang namanya Perda
Kepemudaan.
“Ini
disahkan tahun 2019 dan pada proses ya kita menginisiasi pada tahun 2017. Dan
alhamdulillah di tahun 2017 pemerintah kota Makassar mendapat penghargaan
sebagai salah satu kota layak pemuda dengan kategori pratama,” paparnya.
Dasyara
juga mengungkapkan, Perda Kepemudaan ini menjadi payung hukum yang jelas
terhadap program-program pembangunan terhadap kepemudaandi Kota Makassar.
Meskipun sejatinya beradasarkan undang-undang ada beberapa pasal yang harus
dikuatkan turunannya berupa Perwali.