Rabu, 08 September 2021

Kasat Reskrim Polres Gowa Menangkap Pelaku Penganiayaan Terhadap Anak di Bawah Umur

Tags

 



Nuansa Terkini Gowa, -  Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman, saat di temui di ruangannya Jl. Syamsuddin Tunru menyampaikan bahwa untuk kasus penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri telah di lakukan proses sidik,  tersangka sekitar empat orang dan saksi- saksi sekitar sembilan orang sudah dilakukan pemeriksaan. Rabu (8/9/2021). 


Pelaku penganiayaan terhadap anak tersebut adalah orang tua kandung sendiri yaitu Bapak, Ibu dan Pamannya. Akibatnya anak tersebut menjadi trauma, karena mendapat kekerasan dari orang tuanya dengan melukai bagian mata sebelah kanan anak tersebut.


" Sudah ada komunikasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk pendampingan,  bekerjasama dengan Unit Tempat Perlindungan Anak juga. Untuk pendampingan masalah trauma  karena korban mendapatkan kekerasan dari orang tuanya sendiri jadi anak tersebut perlu pendampingan, "  kata Boby Rachman.


Menurutnya untuk ancaman pidana sekitar sepuluh tahun, Pasal 44 ayat 2 undang - undang nomor 2003. Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, junto pasal 55 KUHP atau pasal 80 ayat 2 junto pasal 76 huruf C. Undang - undang 35 2014 perubahan atas undang - undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 


" Anak korban penganiayaan  telah  mendapatkan perawatan, dan kemarin mata anak tersebut sudah di operasi. Untuk masa pemulihannya masih di tangani oleh Rumah Sakit Syech Yusuf, "  ujarnya.


Dia berharap, agar kejadian ini tidak terulang lagi. Khususnya di Kabupaten Gowa karena anak adalah salah satu aset negara  bangsa Indonesia. (Ln/Ml).