Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar, Noorhaq Alamsyah mengatakan perubahan ruas jalan pada smart panyingkulu tidak bisa serta merta langsung dilakukan.
Sebab Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) harus diubah lebih dulu. Juga musti melalui persetujuan DPRD Makassar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Meskipun hampir-hampir sangat sulit karena berubah rincian DPA. Ruas jalan atau titik itukan harus ubah perda, harus persetujuan DPRD dan TAPD,” tegas Noorhaq, Selasa (21/6/2022
Titik smart panyingkulu barada di simpang Jalan Pettarani-Landak dan Pettarani-Rappocini. Padahal seharusnya dibangun di Jalan Vetera
Terlebih lagi Jalan AP Pettarani bukan kewenangan pemerintah kota, melainkan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Selatan Kementrian PUP
“Saya bilang tidak bisa karena yang punya kewenangan juga bukan kami, tapi TAPD. Kita cuma mengusul untuk diubah,” tuturny
Menurutnya, perubahan lokasi smart panyingkulu bisa diubah di APBD Perubaha
“Hanya saja, kami tidak mengambil risiko mengingat protek fisik rawan dikerjakan di perubahan,” pungkasnya. (*).