Jumat, 08 Juli 2022

Kadis Perhubungan Makassar Mensosialisasikan Adanya Larangan Penggunaan Sepeda Listrik di Jlaan Raya

Tags


Nuansa Terkini Makassar, -  Pelarangan terkait penggunaan sepeda listrik dengan menggunakan tenaga baterai di jalan raya, oleh Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda , SIK MSi. Mendapat dukungan dari Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Makassar, Iman Hud.


Baca Juga Beri Kenyamanan Bagi Pengendara, Kadishub Makassar Terjun Langsung Mengatur Lalu Lintas.


Selanjutnya Iman Hud mengatakan, pelarangan tersebut merupakan untuk keselamatan pengguna jalan, maka dari itu Dishub Makassar akan mensosialisasikan agar tidak menggunakan sepeda listrik di Jalan Raya


Ditambahkan Iman Hud penggunaan sepeda listrik belum memiliki regulasi atau aturan hukumnya, dari itu Dishub Makassar akan turun mensosialisasikan kemasyarakat


“Demi keselamatan pengguna jadi perhatian dengan banyaknya kecelakaan yang diakibatkan menggunakan motor listrik, kendaraan kendaraan harus ada aturan hukumnya karena ini menyangkut keselamatan,” kata Iman Hud, 08/07/2022


Selain mengakibatkan kecelakaan, motor listrik juga berpotensi menimbulkan kemacetan di Kota Makassar.


“Secara prinsip kami dari Dishub Makassar mendukung pernyataan bapak Kasat Lantas, karena pernyataan bapak kasat lantas sudah didasari undang undang,” ungkap Iman Hud. (*).