Senin, 10 November 2025

Kapolda Sulsel Ungkap Jaringan Penjualan Anak Lintas Daerah, Korban Berhasil Diselamatkan

Tags

 



Nuamsa Terkini Makassar,— Kasus perdagangan anak yang melibatkan jaringan lintas daerah berhasil diungkap oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Seorang balita bernama Bilqis akhirnya ditemukan dalam keadaan selamat setelah sempat berpindah tangan tiga kali dari Makassar, Jakarta, hingga Jambi, dengan nilai transaksi terakhir mencapai Rp80 juta.


Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Putro, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi cepat antara Polda Sulsel, Polrestabes Makassar, serta sejumlah Polda di luar daerah.


“Begitu laporan masuk, saya perintahkan agar pelaku segera dikejar. Jangan kembali sebelum anak itu ditemukan. Alhamdulillah, dalam waktu singkat korban berhasil diselamatkan,” tegas Djuhandhani saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (10/11/2025).


Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa pelaku berinisial SJ membawa korban ke kosnya di Jalan Abu Bakar Lambuku dan menawarkan Bilqis melalui grup Facebook bertema adopsi anak. NH kemudian datang dari Jakarta dan membeli korban seharga Rp3 juta sebelum menjualnya kembali kepada MA dan AS seharga Rp30 juta. Kedua pelaku tersebut selanjutnya menjual Bilqis kepada sekelompok masyarakat di Jambi seharga Rp80 juta.


Kapolda juga mengungkap fakta mengejutkan lainnya. “Para tersangka mengaku sudah memperdagangkan sembilan bayi dan satu anak melalui media sosial seperti Facebook dan TikTok,” ujarnya.


Bilqis akhirnya berhasil ditemukan oleh aparat di wilayah Merangin, Jambi, dalam kondisi selamat. Korban kini telah dikembalikan kepada orang tuanya dan mendapat pendampingan psikologis serta perawatan medis dari Polda Sulsel.


“Kami memastikan kondisi korban terus dipantau secara berkala. Kami juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Makassar untuk mendukung proses pemulihan traumanya,” tambah Kapolda.


Para pelaku saat ini ditahan dan dijerat Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.