Selasa, 21 April 2026

Polisi Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Makassar, Tiga Pelaku Diamankan

Tags

 


Nuansa Terkini Makassar, — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kota Makassar. Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor 379 tertanggal 14 April 2026.


Peristiwa tersebut terjadi pada 14 Januari 2026, dengan korban berinisial SA (18), perempuan asal Makassar. Saat kejadian, korban masih berusia 17 tahun.


Kabid Humas Polda Sulsel, Didit, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini.


“Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial FK (17), seorang pelajar, kemudian MR (21) dan MOHA (21), yang keduanya belum bekerja dan berdomisili di wilayah Mamajang, Makassar,” ujarnya.


Direktur Reserse Kriminal Umum PPA dan PPO Polda Sulsel, Direktur PPA dan PPO Polda Sulsel, menjelaskan kronologi kejadian bermula pada 4 Januari 2026 saat tersangka FK berkenalan dengan korban melalui media sosial Instagram.


“Setelah berkomunikasi, tersangka mengajak korban bertemu dan menjemput korban di rumahnya. Korban kemudian dibawa ke rumah tersangka, dan di lokasi tersebut sudah menunggu dua pelaku lainnya,” jelasnya.


Di dalam kamar, korban dipaksa untuk melayani ketiga pelaku secara bergantian. Karena merasa takut, korban akhirnya menuruti keinginan para pelaku.


Kasubdit PPO Polda Sulsel, Kasubdit PPO Polda Sulsel, menambahkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, tidak ditemukan adanya unsur pemberian imbalan kepada korban.


“Korban dipaksa untuk memenuhi keinginan para tersangka. Saat ini korban telah kami rujuk ke UPT PPA untuk pendampingan dan pemeriksaan kondisi psikologis,” ungkapnya.


Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan saat kejadian, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX yang digunakan untuk menjemput korban, serta satu unit handphone merek OPPO A7.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 Huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.


Pihak kepolisian menyatakan masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lain. (***).





This Is The Newest Post