Nuansa Terkini Makassar,— Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Makassar memusnahkan puluhan juta batang rokok ilegal serta berbagai barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai.
Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) tersebut dilaksanakan pada Selasa (15/9/2026), sebagai bagian dari upaya Bea Cukai Makassar dalam menekan peredaran barang ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara.
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sepanjang 2025 hingga Juli 2026. Seluruh barang tersebut telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Selama periode tersebut, Bea Cukai Makassar mencatat sebanyak 123 kali penindakan terhadap berbagai pelanggaran kepabeanan dan cukai.
Adapun barang yang dimusnahkan terdiri atas 28.513.260 batang rokok ilegal, 635 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 1.168 pcs barang bawaan penumpang berupa kosmetik, obat-obatan dan mainan, serta 35 unit handphone hasil barang bawaan penumpang.
Nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp46,05 miliar. Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp30,04 miliar.
Selain pemusnahan, Bea Cukai Makassar juga menyelesaikan enam perkara melalui pengenaan denda administrasi dengan total nilai mencapai Rp307,63 juta.
Kepala Bea Cukai Makassar, Krisna Wardhana, menyampaikan bahwa pemusnahan BMMN merupakan tahap akhir dalam proses penanganan barang hasil penindakan yang telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat sekaligus upaya menjaga penerimaan negara.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal guna melindungi masyarakat, mengamankan penerimaan negara, serta memberikan perlindungan kepada pelaku usaha yang telah menjalankan ketentuan dengan benar,” ujar Krisna Wardhana.
Pemusnahan secara simbolis berlangsung di Lapangan KPPBC TMP B Makassar. Sementara pemusnahan utama dilaksanakan di PT Mitra Hijau Asia Barru, Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
Barang-barang tersebut dimusnahkan menggunakan mesin incinerator atau tungku pembakaran hingga tidak dapat digunakan kembali. Sisa hasil pemusnahan selanjutnya dikelola sesuai ketentuan pengelolaan limbah yang berlaku.
Bea Cukai Makassar juga memberikan apresiasi kepada berbagai pihak yang selama ini mendukung kegiatan pengawasan dan penegakan hukum, di antaranya TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, instansi teknis, pengelola bandara dan pelabuhan, perusahaan jasa titipan, pelaku usaha, serta masyarakat.
Sinergi lintas instansi dan partisipasi masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam mencegah peredaran barang ilegal di wilayah Makassar dan sekitarnya.
Bea Cukai Makassar mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan kepabeanan dan cukai serta turut berperan dalam memberantas peredaran rokok ilegal dan barang yang tidak memenuhi ketentuan.
Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran kepabeanan dan cukai dapat menyampaikan laporan kepada Kantor Bea Cukai terdekat melalui narahubung 08114000212 atau akun Instagram @beacukaimakassar.
Dengan pengawasan dan sinergi yang terus diperkuat, Bea Cukai Makassar menegaskan komitmennya menjaga perdagangan yang sehat, melindungi pelaku usaha yang patuh, dan mengoptimalkan penerimaan negara. (*)