DPM - PTSP Kota Makassar di Bidang Perizinan C Untuk Pelayanan Izin Kedepan Sistem Online
Nuansa Terkini Makassar, - Kepala Bidang Perizinan C Rasyita, S.STP.,MSi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar saat di konfirmasi di ruangannya mengatakan baru satu bulan lebih menjabat Kepala Bidang Perizinan C, di Bidang Perizinan C terdiri dari tiga Seksi yaitu C1 untuk Kesehatan, C2 untuk Pendidikan dan Tenaga kerja, C3 Sosial dan Perhubungan. Kamis (13/6/2019).
Menurutnya, yang banyak mengurus Perizinan adalah Bidang Kesehatan, diantaranya adalah Izin Praktek Dokter, Apotik, Alat Kesehatan yang mana setiap Izin harus ada rekomandasi dari Dinas Kesehatan, bagi yang ingin mengurus Izin untuk persyaratannya dapat diambil di Loket.
Selain itu, Izin Pedidikan terdiri dari Pendidikan Dasar, Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal, Bidang Kesehatan yaitu Izin kelas C dan D, Izin Praktik Tenaga Kesehatan adalah Apotik, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan termasuk Industri Rumah Tangga dan Katering harus ada rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota Makasar.
" Untuk biaya retribusI tidak ada, kendala yang dialami untuk mengurus Izin karna rekomendasinya lama dari Dinas Kesehatan, jadi ada 2 Kepala Dinas yang bertanda tangan kalau sudah ada rekomendasi cepatji Izinnya selesai, " ucap Rasyita.
Ia berharap, kedepannya DPM - PTSP Kota Makassar akan mempermudah proses Izin, akan memberikan pelayanan sistem online sehingga masyarakat bisa daftar di rumah.
Loket yang disediakan tidak banyak karna pendaftaran sudah sistim online.
" Untuk sistem online banyak yang harus di persiapkan mulai dari Internet, kesiapan tenaganya standby semua, sehingga masyarakat bisa mengukur karna ada tracking, nanti bisa secara eletronik sudah di bagikan masing masing Pejabatnya. Tablet , Iped kedepan seperti itu karna Presiden Jokowi maunya mempermudah proses perizinan, " ungkapnya. (Ln/ Ds).
Kamis, 13 Juni 2019
✔
Nuansa Terkini News
Diterbitkan Juni 13, 2019
Tags
Posting Komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)