Selasa, 30 Juli 2019

Tags

Satpol-PP Makassar Razia Kost, 9 Pasangan Mesum Diproses

Nuansa Terkini Makassar – Razia tim gabungan menurunkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), Dinas Sosial, TNI dan Kepolisian melakukan yustisi disejumlah rumah kost di Kota Makassar. Razia tersebut mendapati sembilan pasang yang bukan suami istri sedang berada di dalam kamar. Rabu (15/5/2019) malam.

Kepala Satpol PP Makassar, Iman Hud mengatakan bahwa dalam operasi ini digelar untuk menjaga kesucian dibulan suci ramadan, selain itu banyaknya laporan warga disekitar lokasi terkait aktifitas pasangan mesum membuat tim gabungan kembali melakukan razia.



“Ini kan razia dalam rangka menghormati dan mengahargai bulan ramadan, karena ada beberapa laporan dari masyarakat, ada beberapa rumah kost, sering disalahgunakan sehingga kami dari Satpol-PP Kota Makassar bersama dengan instansi terkait dalam hal ini, TNI, Polri maupun Dinas Sosial melakukan razia,” ujarnya.

Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 10 Tahun 2011, Pasal 10, tentang larangan. Bahwa, menempatkan pemondok laki-laki dan perempuan dalam satu kesatuan bangunan rumah kost kecuali pemondok yang terikat perkawinan sah; Menjadikan rumah kost sebagai tempat kegiatan judi, prostitusi dan jenis perbuatan asusila serta tindak pidana lainnya.

“Kita temukan beberapa rumah kost yang melanggar peruntukannya, ada sembilan pasangan ditemukan yang bukan suami istri, inikan bagian daripada kegiatan kita selama ini yang juga dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya, paling tidak untuk mencegah terjadinya tindakan-tindakan ausila yang marak biasanya disalahgunakan pada rumah-rumah kost yang Perdanya sudah cukup jelas, bahwa setiap rumah kost itu ada aturan main yang jelas bahwa harus dipisahkan antara Laki-laki dan Perempuan dan kita juga mengantisipasi adanya yang dimanfaatkannya rumah kost itu, untuk dijadikan tempat mesum,” lanjutnya.