Selasa, 30 Juli 2019

Tags

Terlibat Pengedaran Narkoba, Tiga Satpol PP Makassar Dipecat
Nuansa Terkini Makassar - Tiga oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar, yang diduga terlibat kasus pengedaran Narkoba seberat satu kilogram terancam dipecat.

Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iman Hud mengatakan, pihaknya tidak segan-segan memecat anggotanya jika terbukti terlibat dalam peredaran narkoba.
Akan dipecat, pokoknya dipecat saja. Apalagi narkoba, kalau ditau pakai narkoba yah akan dipecat," kata dia Kamis (03/01/2019).

Dirinya menjelaskan, siapapun anggota Satpol PP yang merusak nama baik kesatuan pasti akan dipecat. "Apa pun yang dilakukan, apalagi narkoba yang jelas aturannya. Pasti akan dipecat," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Kota Parepare, menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu.

Empat pelaku berhasil diamankan, masing-masing Faisal Ramadhan (30 tahun), Dendi (28 tahun dan Irwan (26 tahun), masing-masing warga Kota Makassar, yang merupakan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Makassar, serta Muhlis (27 tahun) warga Jalan Aki Balak, Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

Muhlis berperan sebagai pengantar narkoba hingga ke Kota Parepare, melalui jalur laut, menggunakan kapal KM Bukit Siguntang dari Nunukan.

Ketiga oknum anggota Satpol PP Makassar tersebut ke Parepare hanya untuk menjemput pelaku Muchlis, Rabu (02/01/2019) sekitar pukul 21.20 wita.