Kamis, 01 Oktober 2020

PD Pasar Makassar Raya Menyegel 15 Hamparan dan Los di Pasar Sawah

Tags




 Nuansa Terkini  Makassar, - Sebanyak 15 Hamparan dan Los di Pasar Sawah terpaksa harus disegel oleh bagian Penertiban dan Keindahan PD Pasar Makassar Raya, Kamis (01-10-2020). 


Berdasarkan berita acara, penyegelan ini dikatakan sesuai Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2004 Tentang Pengurusan Pasar Bab IV Pasal 7 Tentang Jenis Pungutan Jasa, dan Perwali No. 1 Tahun 2004, Bab V Tentang Penyegelan dan Pengambilalihan Tempat Berjualan / Usaha. 


Kepala Unit Pasar Sawah, Andi Susanto. Saat ditemui usai penyegelan tersebut mengatakan, mereka yang kena segel ini sebelumnya sudah disurati kendati demikian hingga penyegelan dilakukan pedagang tersebut tidak mengindahkan surat teguran.


"Jadi sesuai prosedur kami sudah surati sebanyak tiga kali bahkan ada tenggang waktu diberikan. Tapi ternyata memang tidak ada niat untuk melunasi tunggakan sehingga kami terpaksa melakukan penyegelan." ujar Susanto. 


Beberapa pedagang sempat menanyakan perihal penyegelan tersebut namun setelah dibacakan surat berita acara, mereka akhirnya paham. 


Penyegelan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Penertiban dan Keindahan PD Pasar, Muh. Jaenul. Disaksikan oleh koordinator rehabilitasi, Sahabuddin dan staf Rehabilitadsi, Irmayanti. 


Menurut Jaenul penyegelan ini menindaklanjuti perintah Direksi terkait penegakan dan sanksi sesuai aturan yang berlaku. 


"Kami lakukan penyegelan sesuai perintah Direksi sesuai aturan yang berlaku." ujar Jaenul. 


Diharapkan dengan adanya penyegelan ini pedagang bisa taat dan patuh terhadap kewajiban mereka terkait pemakaian tempat berjualan atau usaha di pasar.


"Kami berharap kiranya pedagang bisa taat dan patuh terhadap kewajibannya, karena ada aturan yang mengikat." harapnya. 



Lebih lanjut Jaenul mengatakan, pihaknya sudah memberi keringanan namun ternyata tidak diindahkan.


"Kami sebetulnya sudah beri keringanan kalau tidak bisa dilunasi sekaligus kan bisa diangsur. Hanya saja kadang ada beberapa pedagang lalai melakukan kewajibannya." pungkasnya.