Nuansa Terkini Bantaeng, - Selama tiga hari lamanya, tepatnya dari tanggal 9-11 Februari 2022, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Mohammmad Yani memimpin tim laksanakan Penyebarluasan Informasi Layanan Apostille Adminstrasi Hukum Umum (AHU) ke Pemerintah Daerah, tepatnya pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kebudayaan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng
Tim
Penyebarluasan Informasi Layanan Apostille ini beranggotakan 3 orang yakni
Santi Puspitasari , Syaiful Gazali dan Kiki Rezki Amalia yang merupakan
pelaksana Pada Subbidang AHU Kantor Wilayah sebagai Anggota. Keberangkatan tim
ke Bantaeng berdasarkan perintah Kakanwil, Liberti Sitinjak untuk memaksimalkan
layanan AHU di Wilayah.
Pada Instansi
tersebut, Mohammad Yani beserta rombongan memaparkan terkait Apostille yang
merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi
dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu
instansi yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
“Jadi melalui
layanan Apostille, Kemenkumham telah memangkas proses legalisasi dokumen,” ujar
Yani
Menurut Yani,
saat ini pemerintah melalui Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 pada tanggal 5 Januari 2021 dan
membuat Indonesia bergabung menjadi negara Konvensi Apostille pada tanggal 5
Oktober 2021.
"Apostille
merupakan hasil dari disahkannya Convention of Abolishing the Requirement of
Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Apostille), 5 october 1961.
Kemudahan satu langkah penerbitan Sertifikat Apostille dapat langsung digunakan
di 121 Negara Pihak Konvensi Apostille dan dapat mendukung lalu lintas dokumen
publik antarnegara menjadi lebih cepat," terang Yani.
Lebih lanjut,
yani menyampaikan bahwa dokumen yang dapat diajukan dalam Apostille mencakup 66
jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa diantaranya
dokumen pernikahan, persyaratan pendidikan serta dokumen publik lainnya.
“Saat ini,
Apostille dapat di akses secara online melalui laman apostille.ahu.go.id,”
pesan yani menutup enyampaiannya
Pada instansi
yang dikunjungi, Mohammad Yani dan tim diterima oleh Ibu Sudarniati, S.Pd
selaku Kasubag Kepegawaian Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kab. Bantaeng.
Ia menyampaikan, menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan
terkait Permendagri 104 tahun 2019, maka Dukcapil Kabupaten Bantaeng dalam
Pendokumentasian Administrasi Kependudukan semua sudah berbasis digital dan
ditandatangani secara elektronik, hanya dokumen lama saja sebelum Permendagri
ini diberlakukan yang masih memerlukan legalisir tandatangan dan stempel basah.
Namun ia
berharap pula jika sistem digitalisasi di kementerian/Lembaga Pemerintah yang
telah ada saat ini mampu terintegrasi sehingga lebih efisien di manfaatkan oleh
masyarakat.
Sementara itu,
tim kanwil di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ditemui Kasubag
Kepegawaian, Nurhaedah Lapang. Dimana Pihaknya menyambut
baik kehadiran Apostille
pada sistem Layanan AHU kementerian Hukum dan Hak Asasi Republik
Indonesia dalam rangka memangkas Birokrasi Legalisasi dokumen yang pasti sangat
membantu masyarakat Kabupaten Bantaeng dalam melakukan aktifitasnya di
luar negeri.
Pada akhirnya, tim meminta
kesediaan Disdik untuk berkolaborasi dan menjadi agen penyebar informasi, bagi
siapapun yang ingin melanjutkan pendidikan di Luar Negeri wajib melakukan
Legalisasi Apostille terhadap Ijazah dan Transkrip nilai, hal ini
dipersyaratkan oleh negara yang tergabung dalam konvensi Apostille.