Minggu, 21 Mei 2023

Camat Mamajang Bersama Dinas Pertanahan Makassar Tertibkan Bangunan di Atas Lahan Fasum Pemkot Makassar

Tags

 


Nuansa Terkini Makassar, - Pemerintah Kecamatan Mamajang bersama Dinas Pertanahan Kota Makassar menertibkan belasan bangunan liar di Jl. Tanjung Bunga, Kelurahan Sambung Jawa, Kecamatan Mamajang, Rabu (01/03/2023).

Bangunan liar yang ditertibkan tersebut merupakan bangunan yang berdiri di atas lahan aset pemerintah Kota Makassar yang merupakan fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) berupa jalan.

Camat Mamajang, Muhammad Ari Fadli di lokasi mengatakan penertiban ini guna mengembalikan aset pemerintah kota Makassar yang telah dikuasai pedangan dengan mendirikan bangunan di atasnya untuk berjualan.

“Pembongkaran ini merupakan upaya terakhir, sebelumnya telah kami berikan beberapa kali teguran bahkan sampai melakukan pertemuan pertemuan dengan mereka,” kata Camat Mamajang.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati di lokasi yang sama mengatakan pihaknya telah berhasil mengembalikan aset pemerintah kota Makassar berupa jalan yang tercatat di Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar.

“Hari ini kita telah berhasil mengembalikan aset pemerintah kota Makassar berupa Fasum dan Fasos sebagai jalan yang tercatat di Dinas PU,” kata Sri.

Dia menambahkan, tinggal bangunnya yang belum di bersihkan. Karena ternyata bangunan yang ada di atas lahan memiliki akte jual beli walaupun belum memiliki IMB.

“Sekarang kita mau melihat dasarnya mereka memiliki akte jual beli. Kita akan melaporkan dan memeriksa dasarnya mengapa aset pemerintah kota kok diperjual belikan,” kata Sri.

Masih di lokasi yang sama, Hendra Muhiddin, tim kuasa hukum pedagang yang ditertibkan mengatakan berdasarkan keterangan dari pemilik tanah, itu juga heran kenapa tiba-tiba tanah rincinya dinggap Fasum Fasos.

“Kami tim kuasa hukum disini tidak pernah menghalang-halangi pemerintah kota melakukan penertiban, tapi hanya harus dilihat mana Fasum yang mana tanah rinci tanah milik. Itukan harus jelas,” kata Hendra.

Hendra menambahkan pihaknya juga memiliki putusan pengadilan yang menjelaskan tanah tersebut milik dari kliennya.

“Waktu kami menghadap ke pemerintah kota, telah menegaskan bahwa penertiban hanya berkaitan dengan akses jalan masuk, maka penertiban ini harus jelas. Mana yang harus ditertibkan,” ucapnya.