Nuansa Terkini Makassar, - Peninjauan Lapangan, untuk pengecekan awal lahan yang telah dibebaskan oleh Pemkot Makassar pada Tahun 2012 - 2014 bersama Kasi Datun Kejari, Kanit Tahbang Polrestabes, BPN Kota Makassar, BPKAD untuk memastikan bahwa bangunan di atasnya apakah masuk pada lahan yang sudah dibebaskan atau bukan lahan yang dibebaskan oleh Pemerintah Kota Makassar.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar didampingi sekretaris Dinas Pertanahan, Kabid Pengadaaan dan Pemanfaatan Tanah, staf ASN dan Laskar Pelangi melaksanakan peninjauasi lokasi atas tanah yang terletak di Jalan Baru Midle Ring Road (Perintis kemerdekaan), Jl. Dr. Leimena) Kel. Tamalanrea jaya kec. Tamalanrea. Kamis (5/10/2023).
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Sri Susilawati mangatakan bahwa peninjauan lahan tersebut merupakan peninjauan awal.
"Apakah lokasi yang kita tinjau ini merupakan bagian lahan yang sudah di bebaskan oleh pemerintah kota Makassar atau bukan lahan yang dibebaskan oleh Pemerintah Kota. Nah ini pengecekan awal nanti kita akan tindak lanjuti lagi dengan pertemuan berikutnya dengan masyarakat, koordinasi nya ini merupakan kordinasi awal dan akan koordinasi lebih lanjut. Prosesnya pasti memakan waktu karena kita harus berkoordinasi dengan instansi terkait ,"ujar Sri Susilawati.
Menurutnya dia akan melakukan koordinasi kepada Balai Jalan karena belum diketahui kelengkapan dokumen yang dimiliki oleh Balai Jalan,
*Mungkin lemgkap dokumennya apakah dia sudah sertifikatkan atau tidak karena tidak mungkin terbangun jalan, tetapi yang pasti tidak mungkin terbangun ini jalan kalau tidak ada anggaran yang dikeluarkan. Disitu dan pasti masuk anggaran sebagai aset dari mereka. Untuk luas lahan tersebut sekitar 300 meter,"pungkasnya. (*).