Nuansa Terkini Makassar,- Berikut versi yang telah diubah dan disunting untuk kejelasan, kerapian bahasa, serta gaya jurnalistik yang lebih profesional:
Bea Cukai Makassar Gagalkan Penyelundupan Narkotika Internasional, 8 Pelaku Diamankan
Makassar — Dalam upaya menjalankan fungsi sebagai community protector, Bea Cukai Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Melalui kolaborasi strategis bersama Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan, telah berhasil diungkap empat kasus penyelundupan narkotika jaringan internasional.
Kepala Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan, Djaka Kusmartata, mengungkapkan bahwa dari operasi gabungan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan delapan tersangka berinisial VH, M, AN, KT, SR, H, S, dan JB. Barang bukti berupa sabu-sabu (methamphetamine) dengan total berat bruto 12.024 gram turut diamankan. Nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp2,42 miliar.
“Penindakan ini bermula dari hasil analisis intelijen terhadap penumpang penerbangan internasional rute Kuala Lumpur–Makassar. Empat penumpang yang menggunakan maskapai Air Asia AK 334 dan Malaysia Airlines MH 847 terindikasi membawa narkotika,” jelas Djaka.
Petugas Bea Cukai kemudian melakukan pemeriksaan intensif, termasuk body checking dan pemeriksaan barang bawaan. Hasilnya, ditemukan metode penyelundupan melalui body strapping dan penyembunyian di dalam barang bawaan (false concealment). Berikut rincian empat penindakan:
1. 23 Mei 2025 – VH (perempuan), membawa sabu seberat 342 gram yang disembunyikan di dada, dibungkus menggunakan pembalut, dan diletakkan dalam pakaian dalam.
2. 27 Mei 2025 – KT (perempuan), membawa 1.042 gram sabu, disembunyikan dengan metode serupa.
3. 14 Juni 2025 – H (perempuan), menyembunyikan 350 gram sabu di pakaian dalam dan sepatu.
4. 14 Juni 2025 – S (perempuan), membawa 290 gram sabu, disembunyikan di pakaian dalam dan sepatu.
Barang bukti kemudian diserahkan kepada BNN Sulawesi Selatan untuk pengembangan. Melalui operasi pengawasan lanjutan di Kendari (Sulawesi Tenggara) dan Makassar, tim gabungan yang juga melibatkan Bea Cukai Kendari berhasil menangkap empat pelaku tambahan, yakni M dan SR (perempuan), serta AN dan JS (laki-laki).
Seluruh pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kini dalam proses hukum lebih lanjut.
Djaka menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi peringatan akan pentingnya kewaspadaan terhadap ancaman narkotika lintas negara yang terus mengintai melalui berbagai jalur, termasuk bandara dan pelabuhan.
Laporan : Ida
