Nuansa Terkini Gowa,– Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Gowa melakukan pengecekan langsung terhadap bangunan yang berada di Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu. Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti isu dugaan alih fungsi bangunan yang sempat beredar di tengah masyarakat.
Hasil klarifikasi dan pemeriksaan dokumen menunjukkan bahwa bangunan tersebut telah mengantongi izin lengkap serta peruntukannya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tim memastikan tidak ditemukan adanya pelanggaran tata ruang maupun penyalahgunaan fungsi bangunan.
Pemeriksaan ini melibatkan sejumlah unsur perangkat daerah lingkup Pemkab Gowa sebagai bagian dari upaya pengawasan rutin terhadap bangunan usaha di wilayah Kecamatan Somba Opu. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban administrasi serta memastikan seluruh aktivitas pembangunan berjalan sesuai aturan.
Terkait isu alih fungsi gudang menjadi rumah toko (ruko), tim gabungan juga telah melakukan penelusuran dan verifikasi lapangan. Dari hasil pengecekan, bangunan lama yang dibeli tersebut memang diperuntukkan sebagai ruko dan telah memenuhi persyaratan legalitas.
Pemerintah Kabupaten Gowa mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Jika terdapat dugaan pelanggaran, masyarakat diharapkan dapat melaporkannya melalui jalur resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Pemkab Gowa juga memastikan pengawasan terhadap tata ruang dan perizinan bangunan akan terus ditingkatkan guna mencegah potensi pelanggaran di kemudian hari.
