Nuansa Terkini Makassar, — Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat pengamanan dan penataan aset tanah milik daerah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh aset memiliki kepastian hukum, tercatat secara akurat, serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
Berdasarkan hasil inventarisasi aset hingga Agustus 2026, Pemerintah Kota Makassar tercatat memiliki 7.879 bidang tanah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.223 bidang telah bersertifikat, sementara 4.656 bidang lainnya masih belum memiliki sertifikat.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius Dinas Pertanahan Kota Makassar bersama perangkat daerah terkait. Pengamanan aset tidak hanya dilakukan melalui proses sertifikasi, tetapi juga dengan memperkuat inventarisasi, verifikasi dokumen, validasi data bidang tanah, serta memastikan status penguasaan dan pemanfaatan setiap aset.
Dari 3.223 bidang yang telah bersertifikat, masih terdapat aset yang perlu ditertibkan status administrasinya. Sebanyak 446 bidang telah bersertifikat atas nama Pemerintah Kota Makassar, sementara 277 bidang telah memiliki sertifikat tetapi masih tercatat atas nama pihak lain.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pekerjaan rumah pemerintah daerah bukan hanya mengejar jumlah sertifikat, tetapi juga memastikan legalitas dan administrasi aset benar-benar memberikan perlindungan hukum bagi pemerintah daerah.
Ribuan Aset Disiapkan dalam Roadmap Sertifikasi
Percepatan sertifikasi menjadi salah satu langkah penting dalam pengamanan aset tanah. Pemkot Makassar selama ini bertindak sebagai pengusul dalam proses sertifikasi kepada Kantor Pertanahan Kota Makassar.
Karena itu, pemerintah kota membutuhkan roadmap sertifikasi yang jelas, disertai koordinasi intensif dengan Kantor Pertanahan dan pihak-pihak terkait yang memiliki kewenangan dalam proses penerbitan sertifikat.
Roadmap tersebut diharapkan mampu menentukan tahapan dan skala prioritas, terutama terhadap aset yang memiliki potensi persoalan hukum, berada dalam penguasaan pihak lain, maupun aset yang dokumen kepemilikannya belum lengkap.
Sertifikasi Masih Menjadi Tantangan
Data realisasi menunjukkan proses sertifikasi aset masih membutuhkan percepatan. Pada 2024 tercatat sebanyak 22 dokumen sertifikat diterbitkan. Pada 2025 sebanyak 19 dokumen, sedangkan hingga 2026 berjalan baru empat dokumen yang telah diselesaikan.
Jumlah tersebut masih berada di bawah target 75 sertifikat sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJMD.
Pemkot Makassar selanjutnya akan mendorong proses inventarisasi, verifikasi dan sertifikasi secara bertahap dengan menggunakan skala prioritas. Aset yang berpotensi menimbulkan sengketa atau persoalan hukum akan menjadi salah satu perhatian utama.
Perkuat Data dan Digitalisasi Aset
Selain sertifikasi fisik, pemerintah kota juga menyiapkan penguatan sistem informasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Data aset tanah akan diarahkan terintegrasi sehingga dapat menjadi satu sumber data yang akurat dan diperbarui secara berkala.
Data yang menjadi perhatian mencakup identitas aset, lokasi dan koordinat, luas tanah, dokumen kepemilikan, nilai aset, pengguna, status pemanfaatan, kondisi fisik, status sengketa hingga riwayat perubahan status.
Digitalisasi tersebut diharapkan dapat mempermudah pemerintah dalam melakukan penatausahaan, pengawasan dan pengamanan aset sekaligus membantu menentukan strategi pemanfaatan tanah milik daerah.
Cegah Sengketa dan Aset Menganggur
Belum tuntasnya legalisasi aset berpotensi membuat sebagian tanah pemerintah belum dapat dimanfaatkan secara optimal atau menjadi idle asset. Karena itu, penguatan legalitas dipandang sebagai bagian penting dari upaya mencegah potensi kerugian daerah.
Pemkot Makassar juga mencatat masih adanya perkara hukum yang berkaitan dengan aset pemerintah daerah. Data Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar menunjukkan terdapat 14 kasus hukum pada 2024, 10 kasus pada 2025 dan 12 kasus pada 2026.
Dengan kondisi tersebut, pengamanan aset tanah menjadi agenda strategis yang membutuhkan kolaborasi lintas perangkat daerah serta koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kota Makassar.
Melalui percepatan sertifikasi, pemutakhiran data dan penguatan pengamanan fisik maupun administrasi, Pemkot Makassar diharapkan mampu membangun tata kelola aset daerah yang lebih tertib, transparan dan akuntabel.
Legalitas yang kuat bukan hanya memberikan kepastian hukum terhadap tanah milik pemerintah, tetapi juga menjadi fondasi agar aset daerah dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Makassar.
