Rabu, 02 September 2026

Pemkot Makassar Perkuat Penyelesaian Sengketa Lahan Jembatan Kembar Barombong

Tags

 


Nuansa Terkini Makassar,— Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menghadapi persoalan hukum terkait kepemilikan lahan yang menjadi bagian dari proses pembebasan lahan untuk pembangunan.


Sengketa tersebut berkaitan dengan status dan kepemilikan bidang tanah yang diperlukan untuk mendukung pembangunan infrastruktur strategis tersebut. Persoalan kepemilikan menjadi salah satu hal yang perlu diselesaikan agar proses pembebasan lahan dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pemkot Makassar terus melakukan langkah-langkah administratif dan koordinasi dengan instansi terkait guna memastikan seluruh proses pembebasan lahan dilaksanakan secara tertib, transparan, serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang memiliki kepentingan atas tanah tersebut.


Dalam proses penyelesaian sengketa, pemerintah perlu memastikan kejelasan alas hak, dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan tanah, serta berbagai dokumen pendukung lainnya. Pemeriksaan terhadap dokumen tersebut penting untuk menentukan pihak yang memiliki hak secara sah sesuai ketentuan hukum pertanahan.


Selain aspek kepemilikan, proses pembebasan lahan juga harus memperhatikan ketentuan mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Pemerintah diharapkan mengedepankan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.


Pembangunan Jembatan Kembar Barombong sendiri memiliki nilai strategis dalam mendukung konektivitas dan mobilitas masyarakat di wilayah Makassar dan sekitarnya. Keberadaan jembatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan akses transportasi sekaligus mendukung perkembangan kawasan.


Namun demikian, penyelesaian persoalan pertanahan menjadi bagian penting sebelum tahapan pembangunan dapat berjalan secara optimal. Pemerintah perlu memastikan setiap bidang tanah yang masuk dalam kawasan pembangunan memiliki status hukum yang jelas.


Pemkot Makassar bersama instansi pertanahan dan pihak-pihak terkait terus mendorong penyelesaian persoalan tersebut melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum. Jika terdapat pihak yang merasa memiliki hak atas tanah, maka seluruh klaim perlu dibuktikan berdasarkan dokumen dan proses hukum yang berlaku.


Penyelesaian sengketa diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pemerintah maupun masyarakat pemilik atau pihak yang menguasai tanah, sekaligus menjaga agar agenda pembangunan infrastruktur tetap berjalan.


Pemkot Makassar juga dituntut untuk mengedepankan komunikasi dan transparansi dalam setiap tahapan penyelesaian pembebasan lahan. Dengan demikian, kepentingan pembangunan dapat berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.


Pemerintah berharap persoalan kepemilikan lahan tersebut dapat segera memperoleh titik terang melalui proses yang objektif dan sesuai aturan, sehingga pembangunan Jembatan Kembar Barombong dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

This Is The Newest Post