Rabu, 18 Januari 2023

KPPN Bantaeng Gelar Press Release Kinerja APBN 2022 dan Sosialisasi PMK serta Strategi Pelaksanaan Anggaran 2023

Tags



Nuansa Terkini Makassar, - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bantaeng menggelar Press Release Kinerja  APBN sampai dengan 31 Desember tahun 2022, Sosialisasi PMK No. 210/PMK.05/2022 dan Langkah-langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023 melalui Zoom Meeting pada Rabu, 18 Januari 2022.

Kegiatan diikuti oleh seluruh satuan kerja mitra kerja KPPN Bantaeng serta perwakilan dari Pemerintah Daerah yang berada di wilayah kerja KPPN Bantaeng.

Acara dibuka oleh Kepala KPPN Bantaeng, Moch Fajar Adcha. Dia menyampaikan bahwa meskipun acara ini dilaksanakan secara daring diharapkan tidak mengurangi kekhusyukan dalam pelaksanaan acara ini. 


Untuk kesempatan pertama, Fajar paparkan materi mengenai Kinerja realisasi anggaran di wilayah KPPN Bantaeng.


Fajar menyampaikan bahwa kinerja belanja APBN pada wilayah KPPN Bantaeng yang meliputi meliputi Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Jeneponto sampai akhir Desember 2022 mencapai Rp1, 39 triliun atau 97, 72 persen dari total pagu sebesar Rp1, 42 triliun.


Realisasi belanja tersebut terdiri dari realisasi belanja pemerintah pusat dan realisasi belanja transfer ke daerah dan dana desa yang tumbuh sebesar 10, 87 persen year on year (yoy) dibanding tahun 2021.


Fajar melanjutkan bahwa terjadinya peningkatan realisasi belanja APBN tahun 2022 dibanding tahun 2021 terutama disebabkan karena kenaikan yang signifikan pada belanja modal sebesar 41, 01 persen (yoy) dan belanja TKDD yang meningkat 13, 46 persen (yoy) sebagai akibat adanya belanja Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik yang mulai disalurkan KPPN Bantaeng di tahun 2022.


“Realisasi belanja pemerintah pusat yang telah disalurkan ke Kementerian Negara/Lembaga di wilayah KPPN Bantaeng tercatat sebesar Rp649, 54 miliar atau sebesar 98, 9 persen terhadap pagu alokasi DIPA tahun 2022 yang terdiri dari belanja pegawai telah terealisasi sebesar Rp387, 34 miliar, belanja barang sebesar Rp177, 44 miliar, dan belanja modal Rp85, 17 miliar Sementara itu, realisasi belanja transfer ke daerah dan dana desa mencapai Rp739, 32 miliar atau sebesar 96, 69 persen terhadap pagu alokasi DIPA BUN-TKDD tahun 2022., "Urai Fajar.


Fajar menambahkan bahwa sampai dengan Triwulan IV tahun anggaran 2022, alokasi DAK Fisik yang telah disalurkan oleh KPPN Bantaeng ke Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Jeneponto adalah sebesar Rp351, 07 miliar.


Sedangkan realisasi DAK Non Fisik yang disalurkan mencapai Rp153, 55 miliar, dengan rincian Dana BOS Reguler sebesar Rp129, 94 miliar, BOP PAUD sebesar Rp15, 71 miliar, BOP Kesetaraan sebesar Rp6, 22miliar dan yang terakhir BOS Kinerja sebesar Rp1, 68 miliar.


Total penyaluran Dana Desa baik Non BLT dan BLT adalah sebesar Rp234, 7 miliar yang disalurkan kepada total 237 Desa di Kabupaten Bantaeng, Bulukumba dan Jeneponto", Jelas Fajar


Dia menambahkan, Pelaksanaan monitoring dan evaluasi (Monev) Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) yang dilaksanakan oleh KPPN Bantaeng hingga akhir Desember 2022, mencatat realisasi KUR yang telah disalurkan oleh 10 lembaga penyalur (Bank) sejumlah Rp1, 77 triliun kepada 39.421 debitur, sedangkan UMi yang telah disalurkan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) mencapai Rp44, 95 miliar ke 10.956 pelaku usaha mikro.


Acara dilanjutkan dengan pemaparan Materi mengenai Peraturan Menteri Keuangan No. PMK.210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan APBN oleh Kepala Seksi MSKI KPPN Bantaeng, Edi Yuliana Putra.


Dalam Pemaparannya, Edi menyampaikan bahwa PMK 210/PMK.05/2022 mengatur secara umum substansi perubahan terkait simplifikasi pelaksaan anggaran, modernisasi proses pembayaran dan penyempurnaan pengaturan pejabat perbendaharaan. 


"Semangat PMK 210 adalah digitalisasi". Jelas Edi.


Pada dasarnya PMK ini masih sama dengan PMK yang mengatur mengenai pelaksanaan anggaran sebelumnya, yaitu PMK No.190/PMK.05/2012, beberapa perubahan misalnya terkait adanya uang persediaan dan pengujian dengan tanda tangan elektronik menggunakan Digital Signature (DS)", Sambung Edi


"Hal baru lainnya yang diatur dalam PMK 210 adalah adaya pengaturan mengenai jabatan fungsional dimana jabatan fungsional pengelola keuangan agar diutamakan untuk ditetapkan sebagai pengelola keuangan di Satuan kerja, ” urai Edi. 


Agenda berikutnya penyampaian Langkah-langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun 20230 oleh Pejabat Fungsional, Mukhlis. 


 Mukhlis menyampaikan Langkah-langkah strategis tahun 2023 antara lain satuan kerja diharapkan dapat meningkatkan kualias perencanaan, kedisiplinan dalam melaksanakan kegiatan, akselerasi pelaksanaan kegiatan, percepatan pengadaan barang dan jasa, serta meningkatkan monitoring dan evaluasi.


Mukhlis menghimbau agar satuan kerja memasukkan unsur THR dan gaji 13 dalam penyampaian RPD pada tahun 2023 karena di tahun 2022 banyak satuan kerja yang lupa memasukkan unsur THR dan Gaji 13 sehingga terjadi deviasi RPD.

Selanjutnya diharapkan kedisiplinan satuan kerja dalam menyelesaikan kontrak sesuai dengan waktu yang telah disepakati agar tidak terjadi deviasi halaman III DIPA", Kata Muhlis 


Menurut Muhlis, Satker juga diharapkan dapat memastikan halaman III DIPA menjadi rencana kerja dalam melaksanakan kegiatan.


Selain itu Lanjut Dia, khusus untuk pengajuan TUP di bulan Februari, satuan kerja agar dapat memperhitungkan waktu pengajuan SPM PTUP Nihil karena hari yang lebih sedikit dalam bulan Februari.


Sebelum ditutup, diadakan seksi tanya jawab terkait evaluasi pelaksanaan anggaran pada tahun 2022 yang direnspon sangat baik dan antusias oleh satuan kerja.(***).

 . ..