Rabu, 25 Januari 2023

Ratusan Tiang FO Terpancang Diduga Tidak Berizin, Bupati Bantaeng Minta OPD Teknis Telusuri

Tags

 


Nuansa Terkini Bantaeng, - Bupati Bantaeng H. Ilham Syah Azikin, meminta sejumlah OPD teknis untuk melakukan penelusuran terkait adanya perusahaan yang memancang tiang-tiang Fiber Optik (FO) dibeberapa kecamatan di tengarai tidak mengantongi izin.


Pernyataan itu disampaikan orang nomor satu di daerah berjuluk Butta Toa ini, usai menggelar rapat bersama sejumlah pimpinan OPD menyikapi terkait terjadi inflasi, di kantor Bupati Bantaeng, Rabu (25/1/2023).

“Insya Allah informasi kami akan melakukan penelusuran terhadap persoalan ini. Dan saya minta sejumlah OPD teknis untuk mengcrosh check dan mengumpulkan data dan informasi perusahaan yang melakukan pemancangan tiang jaringan,” jelas bupati.

Semestinya, kata bupati, sebelum beroperasi diawali dengan pengurusan dan penerbitan izin terlebih dahulu dari Pemerintah daerah atau dinas terkait yang punya kewenangan.

OPD teknis harus jeli dan tak boleh lengah untuk memantau dan mengawasi setiap hal yang menjadi tugas pokok dan fungsinya,” ungkap Ilham, sembari meminta Kadis Kominfo untuk melakukan cross check terkait masalah tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Penanaman modali Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bantaeng, Mahathir, mengaku tidak tahu menahu terkait pemancangan tiang jaringan fiber optic itu.

Musababnya, aku Mahatir, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan atau permohonan izin untuk pemasangan atau pemancangan tiang-tiang FO yang sudah menyasar hingga ke pedesaan.

“Jangankan untuk memproses, permintaan permohonan pengurusan izin dari vendor atau perusahaan yang melakukan pemancangan tiang sampai sekarang kami tidak terima,” tegas Mahathir.

Begitu juga dengan Dinas Perhubungan yang berusaha diminta informasi terkait hal itu, juga mengaku tidak tahu dan memang tidak ada penyampaian.

“Makanya kami heran kok bisa ada pemasangan tiang FO di wilayah Bantaeng tanpa didahului pengurusan perizinan,” kata Kadis Perhubungan Bantaeng, Bahtiar Mudo, Kamis (26/1/2023) di kantornya.

Menurut dia, semestinya vendor yang akan beroperasi dapat mengurus perizinan guna menghindari munculnya gangguan saat melakukan aktivitasnya.

Sementara Kepala Bidang PUTR Dinas PUPR, Ahmad Nur, mengaku pernah menerima permohonan dari perusahaan itu dan sempat mengeluarkan rekomendasi terkait rencana pemasangan tiang FO di daerah ini. Hanya saja, Ahmad mengaku lupa nama perusahaan yang bermohon.

“Ya saya pernah menerima permohonan dari perusahaan itu dan menerbitkan rekomendasi. Cuma saya lupa nama perusahaannya. Nanti saya periksa kembali berkasnya,” kata Ahmad.

Tidak diketahui apakah perusahaan tersebut hanya berbekal rekomendasi dari Tata Ruang sehingga menjadi dasar untuk beroperasi di lapangan meski belum mengantongi izin.


Tapi belakangan, perusahaan tersebut sudah beroperasi dan melakukan pemancangan tiang di sejumlah kecamatan. Tiang-tiang jaringan fiber optic tersebut dapat ditemui disepanjang poros beberapa Kecamatan yang jumlahnya mencapai ratusan bahkan boleh jadi sampai ribuan unit.

Sedangkan Kadis PUPR, Andi Sjafruddin Maggau, saat dikonfirmasi juga mengaku tidak tahu kalau ada perusahaan yang mendirikan tiang jaringan tanpa mengantongi izin.

“Terus terang saya tidak kalau ada seperti ini. Bahkan belum ada laporan dari staf. Biarkan saya mengcrosh check dulu ke pejabat yang punya tupoksi terkait hal ini,” tandasnya.

Sekedar diketahui, memasuki zaman yang serba internet saat ini memang mendorong banyak perusahaan provider masuk ke berbagai pelosok untuk memperluas jaringan atau jangkauan.

Akibatnya, kabel fiber optic (FO) kini banyak terpasang dan bergelantungan di berbagai tempat, termasuk membentang hingga di perkampungan Kabupaten Bantaeng.

Tidak diketahui apakah perusahaan provider tersebut sudah berizin atau tidak karena letak atau lokasi pemancangan tiangnya berada dia area fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di wilayah hukum Kabupaten Bantaeng. (*).