Nuansa Terkini Sidrap, - Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Sidrap kembali menggelar penertiban pajak kendaraan, Rbu 3 Juli 2024, di Jalan poros Rappang -Pangkajene Sidrap didepan bekas kantor PT Shang Hyang Seri.
Penertiban ini didukung oleh personil dari PT Jasa Raharja Sidrap dan Satlantas Polres Sidrap.
Petugas berhasil menjaring 64 Kendaraan Bermotor yang belum membayar pajak kendaraan.
Namun yang melakukan pembayaran PKB di tempat sebanyak 28 unit senilai Rp. 52.232.990. Kendaraan yang belum membayar pajak di kantor Samsat Sidrap.
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Sidrap Andi Arman S.hut, mengingatkan masyarakat agar membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Selama razia, petugas juga menyosialisasikan UU no. 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bermotor faei data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor apabila tidak melakukan pelunasan setelah 2 Tahun STNK mati. (*).