Kegiatan sosialisasi ini diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar dan diselenggarakan di Karebosi Premier, Makassar. Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan dan masyarakat terkait ketentuan, mekanisme, serta objek retribusi jasa usaha yang diatur dalam peraturan daerah tersebut.
Dalam pemaparannya, Andi Asminullah menekankan pentingnya sosialisasi regulasi daerah sebagai upaya meningkatkan kepatuhan serta optimalisasi pendapatan daerah melalui sektor retribusi. Ia juga menyampaikan bahwa regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong pelayanan publik yang lebih baik.
Sementara itu, Muhammad Afif Azdy menjelaskan secara teknis mengenai jenis-jenis retribusi jasa usaha, tata cara pemungutan, serta peran masyarakat dan pelaku usaha dalam mendukung implementasi perda tersebut.
Melalui kegiatan ini, DPRD Kota Makassar bersama Bapenda berharap terbangun sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, legislatif, dan masyarakat dalam mendukung pembangunan Kota Makassar melalui peningkatan pendapatan asli daerah.
