Senin, 13 April 2026

BUKTI KUAT: SPPT PBB ATAS NAMA FARIDAH AMBO TANG BANTU BONGKAR DUGAAN SERTIFIKAT BODONG LABOLONG

Tags

 


Nuansa Terkini Pinrang,– 13 April 2026. Dugaan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 129 atas nama Labolong adalah dokumen palsu atau "bodong" semakin terbukti kuat. 


Hal ini didukung dengan adanya dokumen resmi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tercatat jelas atas nama Farida Ambo Tang.

 

Dokumen pajak tersebut menjadi bukti administrasi negara yang sah bahwa tanah seluas lebih dari 1,5 hektar tersebut secara hukum fiskal adalah milik Ibu Farida, bukan pihak lain.

 

Data Lengkap Objek Pajak

 

Berdasarkan dokumen SPPT PBB tahun 2025 yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Pinrang, tercatat data sebagai berikut:

 

- Nama Wajib Pajak: FARIDAH AMBO TANG

- Nomor Objek Pajak (NOP): 73.15.010.008.012-0433.0

- Lokasi Tanah:- Lingkungan: Labili-Bili

- Desa/Kelurahan: Tellumpanua

- Kecamatan: Suppa

- Kabupaten: Pinrang

- Luas Tanah: 15.190 Meter Persegi (Sekitar 1,5 Hektar)

- Kelas Tanah: 086

- Nilai Jual Objek Pajak (NJOP): Rp 14.000 per meter persegi

- Total Nilai: Rp 212.660.000

- Pajak Terhutang: Rp 212.660 per tahun

 

Bukti Kepemilikan yang Sah

 

Dokumen ini sangat krusial karena menunjukkan bahwa secara administrasi pemerintahan dan perpajakan, bidang tanah tersebut sudah sangat lama dan terus menerus tercatat atas nama Farida Ambo Tang.

 

Hal ini sangat kontras dengan klaim yang ada pada SHM Nomor 129 atas nama Labolong. 


Jika tanah tersebut benar sudah bersertifikat atas nama Labolong, maka seharusnya nama yang tertera pada SPPT PBB juga adalah Labolong, bukan Farida Ambo Tang.

 

Memperkuat Tuduhan Sertifikat Bodong

 

Ketersediaan bukti pajak ini semakin memperkuat dugaan masyarakat bahwa SHM Nomor 129 yang beredar adalah dokumen yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat atau bahkan palsu.

 

Diduga kuat, sertifikat tersebut diterbitkan secara sepihak, melompati prosedur, dan tidak memperhatikan data kepemilikan yang sudah tercatat jelas dalam administrasi negara, termasuk data perpajakan yang menjadi dasar pendapatan daerah.

 

Sorotan terhadap BPN Pinrang

 

Kasus ini kembali menyoroti kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pinrang yang dinilai tidak teliti. 


Bagaimana bisa sebuah sertifikat diterbitkan di atas tanah yang secara pajak sudah jelas pemiliknya, tanpa ada proses peralihan hak yang sah?

 

Publik menilai bahwa pihak BPN Pinrang seharusnya melakukan pengecekan silang data (cross check) dengan data pajak dan data administrasi desa sebelum menerbitkan sertifikat baru. 


Ketidaksesuaian data antara sertifikat dengan dokumen pajak ini menjadi indikator kuat bahwa ada kesalahan fatal atau upaya penyembunyian fakta yang dilakukan oleh oknum tertentu.

 

"SPPT PBB ini adalah bukti nyata bahwa kami yang menguasai dan memiliki hak atas tanah tersebut sejak dulu. 


Sertifikat atas nama orang lain yang muncul belakangan ini jelas-jelas aneh dan tidak sesuai dengan data negara," tegas pihak Kuasa Hukum Farida Ambo Tang.

 

Saat ini, dokumen asli SPPT PBB tersebut akan dijadikan alat bukti utama dalam upaya pembatalan sertifikat yang diduga bodong tersebut melalui jalur hukum maupun jalur administrasi di tingkat yang lebih tinggi. (Joy/Karca).