Selasa, 11 Agustus 2020

Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel Gelar Jumpa Pers Ungkap Kasus Pembakaran Motor, Pencurian dan Kekerasan

Tags





Nuansa Terkini Makassar, - Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, gelar jumpa pers  mengungkap kasus pembakaran motor dan pencurian serta kekerasan yang terjadi pada 7 Agustus lalu di Kota Makassar.

Jumpa pers itu berlangsung di lobi utama Mapolda Sulsel, Jl Printis Kemerdekaan Makassar, Selasa (11/8/2020).

Dipimpin   oleh Dikrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, didamping Subdit Penmas Humas Polda Sulsel Kompol Muh Arsyad dan Kapolsek Mamajang AKP Ivan  Wahyudi,. SH,. SIK

Pada pengungkapan itu, terdapat 17 pelaku yang diamankan. Ke 17 pelaku tersebut merupakan kelompok geng motor yang kerap beraksi di Kota Makassar.

Selain  pelaku di amankan, pengungkapan itu juga menyita sejumah barang bukti berupa 1unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan No Pol DD 3818 LF, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Fino warna coklat No POL DD 6978 ON, 1 unit sepeda motor Yamaha Fino warna biru No Pol 5712 SA, 1unit sepeda motor merk Yamaha Fino warna merah NO POL DD 4098 VF, 1unit sepeda motor Yamaha Fino warna merah NO POL 6847 NR, 1unit Yamaha Fino warna hitam  NO POL DD 3982 GR,1 unit Yamaha Lexy warna hitam merah NO POL 4438 YF, 1buah petasan bekas pakai, 1 buah busur panah dan 15 buah anak panah.

Nama-nama pelaku : 1.Lk Isra Alias CL, 2. Lk Gilang Ramdhan, 3. Lk Nur Fadil Syam Bayu alias Bayu 4. Lk.Muh Saidul Said alias Idul, 5. Lk Imam Al Gazali, 6. Lk. Muh. Nur Ichsan Salam, 7. Lk. Nisar alias Ca' di, 8. Lk. Muh. Idham alias Idam, 9. Lk. Muh. Fadel alias Fadel 10. Lk. Resky Fajar Hadi 11. Lk. Muh.Saldi, 12. Lk. Muh.Fajar, 13. Lk. Rochidam, 14. Lk. Ibrahim, 15. Lk. Rafly, 16. Lk. Chandra S., 17. Lk Safitra alias Alung.

Pencurian tersebut di sertai kekerasan bahwa pada saat korban yang sementara melarikan diri dari kejaran para pelaku, korban kemudian diancam dengan menggunakan busur sehingga terjatuh dari motor, selanjutnya para pelaku mengambil secara paksa Handphone , helm dan topi milik korban.

Kekerasan tersebut di lakukan secara bersama - sama yang mana para pelaku mengejar korban yang mengendarai sepeda motor  dan mengancam dengan menggunakan busur, pelaku kemudian menendang sepeda motor milik korban sehingga korban menabrak dan terjatuh, korban kemudian melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor miliknya, selanjutnya para pelaku kemudian merusak sepeda motor korban dengan cara melempar batu dan membakar sepeda motor tersebut.

Akibat dari Pembakaran Motor dan Pencurian tersangka di kenakan pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHPIDANA dengan ancaman hukuman paling lama 12  Tahun penjara dan pasal 170 ayat (1) KUHPIDANA dengan ancaman hukuman paling lama 5 Tahun penjara. (Ln/ Nr).