Nuansa Terkini Makassar, - pada hari sabtu tanggal 26 September 2020 jam 09.00 wita Gabungan TNI-Polri dan Sat Pol PP terus melaksanakan Operasi Yustisi di pasar Batangmata Lingkungan Bonto- Bonto Kecamatan Bontomatene Kabupaten kepulauan selayar dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan Covid 19.
Operasi Yustisi dilakukan guna mendisiplinkan masyarakat terkait protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan timbulnya klaster baru Covid 19 di kabupaten selayar.
Kapolsek Bontomatene Iptu Muh. Idris yang di konfirmasi via telepon mengatakan Kegiatan dilaksanakan untuk memberikan himbauan dan sosialisasi terhadap masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.
Lanjut ia mengatakan bahwa selama operasi yustisi berlangsung ada 22 orang terdiri dari perorangan 20 orang dan pelaku usaha 2 orang yang terjaring tidak menggunakan masker dan diberikan teguran lisan serta di himbau untuk membantu pemerintah dalam memutus penyebaran Covid 19 dan juga menghimbau untuk selalu menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. ( 3 M ).
Terkait hal tersebut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., menjelaskan Operasi Yustisi ini digelar tersebut untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden RI dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Selain itu operasi ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini semakin masif diseluruh wilayah Sulsel.
"Operasi akan dilakukan di sejumlah lokasi dan sasaran utama adalah klaster COVID-19, lokasi keramaian dan fasilitas umum," kata Kabid Humas
Dirinya mengajak kepada seluruh warga masyarakat, Sulsel dalam beraktivitas di luar rumah untuk selalu menerapkan disiplin protokol kesehatan.
“Mari kita biasakan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Sehingga dapat menekan dan m
penyebaran COVID-19," ungkap Kabid Humas.
Ia menambahkan Polda Sulsel dan jajaran akan melaksanakan sinergitas dengan pemerintah daerah khususnya membantu, mendukung, mendampingi, mendorong dan sekaligus mengawasi Dinas maupun instansi terkait dalam melaksanakan tugas dan kegiatan penertiban protokol kesehatan.