Selasa, 01 Juni 2021

GERAK CEPAT JASA RAHARJA SANTUNI KORBAN LAKALANTAS BIDAN ASAL KABUPATEN PANGKEP

Tags

 



Nuansa Terkini Makassar, - Kecelakaan lalulintas yang terjadi di Jalan Umum Kamp. Kanaungan Desa Kanaungan Kec. Labakkang Kab. Pangkep pada Hari Senin (31/05/2021) lalu sekitar pukul 09.10 WITA telah mengakibatkan satu orang meninggal dunia.


 Saat itu, sepeda motor Yamaha Mio Soul GT yang dikendarai korban dan rekannya bergerak dari arah Timur ke Barat hendak mendahului kendaraan yang berada di depannya dengan kecepatan sedang. Nahas, tiba-tiba rekan korban mengerem mendadak diakibatkan adanya tanggul yang mengakibatkan korban terjatuh dan tertabrak mobil truk Mitsubishi yang bergerak searah dari arah Timur ke Barat. 


Diketahui korban atas nama Hiliyati berprofesi sebagai bidan dan lima hari lagi akan menggelar pernikahan, yang pada saat kecelakaan terjadi sedang mengantarkan undangan pernikahannya. Korban sempat mendapatkan perawatan medis di RS Batara Siang Pangkep, namun takdir berkata lain.


Menindaklanjuti hal tersebut, Iqbal Ferdiawan, Petugas Jasa Raharja Samsat Pangkep menyampaikan atas nama direksi dan keluarga besar PT Jasa Raharja menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah yang terjadi kepada keluarga korban. Selanjutnya, Jasa Raharja bergerak cepat memberikan santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 Tahun 2017 sebesar 50 juta rupiah. Santunan ini dibayarkan di hari yang sama kepada ahli waris korban, yaitu ibu kandung korban atas nama Sumiati.


Kepala Cabang Jasa Raharja menyampaikan harapan bahwa bantuan yang diberikan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan walaupun tidak akan bisa mengganti duka yang dirasakan keluarga korban. Selain itu, beliau kembali mengingatkan untuk selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan lalulintas dalam upaya menghindari kecelakaan lalulintas. (*).