Nuansa Terkini Gowa, - Kapolres Kabupaten Gowa AKBP Tri Goffarudin menggelar konferensi pers di halaman Kantor Polres Kabupaten Gowa Jl. Syamsuddin Tunru, dalam konferensi pers tersebut. Kapolres Kabupaten Gowa AKBP Tri Goffarudin didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Kabupaten Gowa Jufri Natsir, S,Sos, M.H, bersama Anggota Polres Gowa. Jumat (16/7/2021).
Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin menyampaikan bahwa untuk kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP, telah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi, dan juga telah melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka.
" Jadi intinya saat ini, pelaku kita sudah tingkatkan penyidikan menjadi tersangka. Untuk jumlah saksi saat ini, tetap enam orang karena korban (perempuan) belum dapat memberikan keterangan. Karena tersangka seorang Aparatur Sipil Negara akan di lakukan pemeriksaan secara internal dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa, " ujar Tri Goffarudin.
Selain itu, pada saat konferensi pers berlangsung di Polres Kabupaten Gowa. Pihak dari korban melakukan demo meminta agar pelaku ditangkap.
Menurut Kapolres Kebupaten Gowa bahwa tersangka masih di periksa pada Pemerintah Kabupaten Gowa, sehingga belum di lakukan penangkapan.
Kasat Reskrim Polres Kabupaten Gowa Jufri Natsir, S,Sos, M.H, Menambahkan untuk barang bukti berupa kursi, hasil visum, kamera cctv dan korban memar pada pipi sebelah kiri.
Pelaku penganiayaan dikenakan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”): (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (Ln/Niar).