Nuansa Terkini Makassar, -Dengan adanya oknun yang melakukan pencemaran lingkungan, serta adanya temuan pengusaha pertambangan yang merusak lingkungan secara permanen serta secara perizinan pun sudah diduga ilegal alias tidak memiliki izin, menurut Ir. Hasbi, MT sebagai Plt Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan, menanggapi hal tersebut. Kamis (18/8/2021).
Ia menyampaikan bahwa secara prinsip, penimbunan tidak dilarang, namun yang dilarang adalah ketika melakukan penimbunan dan penggalian tanpa mengantongi izin, baik izin dari Dinas Lingkungan Hidup maupun izin Dinas Pertambangan.
“ Ada saja izinnya, tapi masih ada permasalahan apalagi kalau tidak ada memang. Galian tambang yang belum memenuhi prosedur tapi tetap melakukan kegiatan pertambangan pasti merusak, karena pasti tidak pulih kembali. Tapi di sisi lain juga dibutuhkan, namun tentu harus mengutamakan keselamatan dan keamanan lingkungan, " ucap Hasbi.
Menurutnya bagi perusahaan yang ingin mengurus tambang dari instansi Dinas Pertambangan serta Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulsel awalnya bisa dikeluarkan di daerah masing-masing, tapi sejak adanya Undang - Undang perubahan pertambangan sehingga mulai tahun 2014 ditarik satu pintu di Provinsi.
“ Kemudian selanjutnya di tahun 2020 adanya Undang - Undang Cipta Kerja, sehingga dari Provinsi segala yang berkaitan perizinan tambang ditarik ke pusat semua jadi satu pintu ” katanya.
Selain itu, untuk fungsi daerah lanjut Hasbi, tetap membantu pusat memantau sebagai sisi pemerintahan di daerah, namun hanya secara pengurusan izin tambang yang melalui Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan dan Dinas Pertambangan, kini semua dilakukan di pusat. (Ln/mila).