Nuansa Terkini Makassar, - Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Yudhi Frianto, SIK, MH saat di temui pada ruang tunggu Kantor Satuan Resersa Narkoba Polrestabes Makassar Jl. Ahmad Yani mengatakan untuk jumlah tahanan sekitar dua ratus lima orang, seluruh tahanan yang ada di Satuan Resersa Narkoba Polrestabes Makassar. Telah memenuhi Standar Operasional Prosedur karena rata - rata tahanan sudah di vaksin. Selasa (21/9/2021).
Menurutnya jika ada tahanan yang positif Covid - 19, maka tahanan tersebut di bawa langsung ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.
" Kemarin ada tahanan melahirkan, tahanan tersebut di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara. Jadi kami disini sudah Standar Operasional Prosedur, setiap tahanan kita vaksin dan untuk vaksin kedua kita harus menunggu satu bulan. Sampai imunnya terbentuk baru bisa vaksin kedua, " ungkap Yudhi Frianto.
Selain itu, kewajiban Satuan Resersa Narkoba Polrestabes Makassar memeriksa tiga kali dua puluh empat jam bagi pengguna narkoba, untuk naik ke proses penyelidikan selama enam hari jika statusnya tersangka atau tidak bersalah.
" Disitu kita harus menentukan pertama hasil lapor, karena hasil lapor itu kan namanya sabu tidak serta - merta. Kita memeriksa sehari, terkadang dua hari, tiga hari. Terus hasil urin pemeriksaan positif dan ada barang bukti kalau sudah selama enam hari itu, kita harus naik proses sidik berarti tahan. Tapi kalau positif tidak ada barang bukti di rehabilitasi di BNN Kota Makassar," ujar Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Makassar.
Untuk seluruh tahanan yang jumlahnya dua ratus lima orang akan di kirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena sebagian tahanan adalah titipan Jaksa. Jumlah tahanan pengguna narkoba di Lapas sudah penuh sehingga di titip di tahanan Satuan Resersa Narkoba Polrestabes Makassar.
" Karena di Lapas sudah penuh sehingga menumpuklah disini semua tahanan pengguna narkoba, solusi nya paling kami kordinasi sama Jaksa Penuntut Umum. Kapan mau diambil, ya adasih setiap dua minggu diambilnya. Paling lima tahanan kecuali Lapas bisa menampung, cepat habis tahanan yang ada di Satuan Resersa Narkoba Polrestabes Makassar, " katanya.
Kasat Reserse Satuan Narkoba menambahkan jika ada pengguna narkoba yang positif, langsung di. rehabilitasi yang barang bukti nya di bawah satu gram. Rehab di lakukan bagi pemakai murni.
" Contohnya kami ada nangkap dua orang ternyata disitu barang bukti nya 0,5 kan kecil di bawah satu gram, sebenarnya bisa untuk di pasal 127 untuk di rehabilitasi. Tetapi dalam di tempat kejadian perkara disitu tidak ada sabu 0,5 ditambah lagi plastik, sachet yang kecil yang banyak, di tambah lagi timbangan, berarti pengedar. Kita harus bisa tau walaupun sedikit, tapi disitu ada timbangan berarti pengedar dia penjual, kalau bandar dikenakan pasal 112 ,114" jelasnya.
Dia berharap kepada warga Makassar jika ada keluarga atau kerabat pengguna narkoba, untuk segera menyurat ke Satuan Resersa Narkoba Polrestabes Makassar. Agar dapat di bantu dengan cara di rehabilitasi di bawa ke kantor Badan Narkotika Nasional. (Ln).