Rabu, 19 Januari 2022

Dinas Pekerjaan Umum Makassar : Sangat Mendukung Kegiatan Rapat Koordinasi Yang Di Gelar Oleh Diskominfo

Tags

 


Nuansa Terkini Makassar, - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar menghadiri rapat koordinasi seluruh PPID Pembantu SKPD yang diselenggarakan oleh Dinas Kominfo di Ruang Sipakalebbi Balaikota Makassar, Kamis (20/1/2022).


Adapun yang dibahas dalam rapat koordinasi tersebut terkait struktur PPID Pembantu yang ada di masing-masing SKPD lingkup Pemerintah Kota Makassar.Tentang tugas dan wewenang PPID Utama dan PPID Pembantu.


“Dalam kesempatan itu juga dibahas tentang website resmi PPID yang akan dicanangkan dan akan di implementasikan nanti guna untuk memudahkan tugas dan fungsi PPID di SKPD masing-masing,” ujar Hamka.


Hamka menyampaikan bahwa Dinas PU Makassar sangat mendukung penuh digelarnya rakor antara PPID Utama dan PPID Pembantu setiap bulannya, agar proses evaluasi di SKPD masing-masing dapat diketahui.


“Karena ini merupakan upaya bagaimana agar Pemerintah Kota Makassar lebih informatif dalam hal keterbukaan informasi publik dan bagaimana kita mampu mengimplementasikan sesuai amanat undang-undang keterbukaan informasi publik,” terangnya.


Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kota Makassar Mahyuddin yang memimpin rakor tersebut mengatakan bahwa rapat koordinasi ini akan digelar setiap bulan, untuk melihat sejauh mana proses pelaksanaan tugas dan fungsi PPID utama dan PPID pembantu.


“Tujuan utamanya adalah dua hal, pertama menjawab seluruh informasi termasuk pengaduan dan yang kedua bagaimana mempublikasikan seluruh kegiatan masing-masing SKPD dan kinerja pemerintah kota Makassar,” jelasnya.


Dinas Pekerjaan Umum Sangat mendukung kegiatan rapat kordinasi tersebut, karena kegiatan rapat kordinasi merupakan  upaya agar nantinya Pemerintah Kota Makassar.  Bisa lebih informatif dalam hal keterbukaan informasi publik dan mampu mengimplementasikan  sesuai amanat undang,- undang keterbukaan informasi publik yang tertuang dalam undang- undang Nomor 14 tahun 2008. (*).