Minggu, 27 Maret 2022

Kadis Kehutanan Provinsi Sulsel Berharap Agar Pemerintah dan Masyarakat Menjaga Kawasan Hutan

Tags




Nuansa Terkini Makassar, - Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, Ir H Andi Panrenrengi MP, saat di konfirmasi di ruangannya Jl. Baji Minasa mengatakan  Daerah Kabupaten Luwu telah melakukan penebangan  satu sampai dua pohon, untuk itu mereka di berikan peringatan dan menyampaikan untuk tidak melakukan penebangan pohon. Jumat (25/3/2022).


Menurutnya hal tersebut dapat mengakibatkan kerusakan hutan, dengan adanya undang-undang cipta karya yang terdiri dari sebeas item. Untuk itu sebagai Kepala Dinas tidak boleh melakukan tindakan penangkapan.


" Sebelumnya kalau ada begitu langsung  tangkap, sepanjang memang yang bersangkutan  merasa bahwa orang-orang yang memang sulit  mendapatkan. Kalau bukan memperbaiki rumah nya  ketika berikan peringatan,. menegur untuk tidak melakukan penebangan pohon," ujar Andi Parenrengi.


 Selain itu, jika ada oknum pejabat atau anggota DPRD yang melakukan penebangan, maka akan dilimpahkan ke Gakum  Penegak Hukum mealukan penyidikan..

  

Daerah luwu raya rawan banjir karena adanya program pengembangan  kelapa sawit,  di kawasan  kelapa sawit  yang sudah tua ditebang ketika hujan turun maka mengakibatkan banjir.


"Bagaimana masyarakat dan pemerintah menjaga hutan - hutan, bagaimana tingkat panas global ini kalau kurang hutan otomatis  terjadi panas bumi,  bagaimana masyarakat menyadari kalau rusak hutan bisa berdampak kesiapa saja yaitu  akan terjadi banjir serta longsor, " ungkapnya. 


Masyarakat dapat mengelola hutan bagi yang memiliki legalitas,  terutama masyarakat yang tinggal di sekitar hutan untuk mendapatkan pendapatan dan kesejahteraan di sekitar kawasan hutan.


"Tapi harus ada legalitas nya. Bermohon  kepengelolaan pemanfaatan  kawasan  sepanjang tidak merombak atau melakukan penebangan  kepada masyarakat dan semuanya. Toraja Utara di protes sama Bupati Toraja Utara karena ada di protes  melakukan pembangunan jalan ,artinya seandainya melalui mekanisme  nya harus bermohon pemanfaatan itu,  kalau diatas lima hektar itu. Harus menteri  lingkungan hidup kehutanan yang memberi kan ijin. Kecuali dibawa lima hektar bisa Gubernur," jelasnya. 


Dia berharap agar Pemerintah dan Masyarakat dapat menjaga kawasan hutan, sehingga daerah kawasan hutan tidak terjadi banjir dan longsor yang dapat merusak hutan. (*).