Senin, 18 Juli 2022

DAK Pendidikan Prioritaskan Sapras Pada Sekolah

Tags

 



Nuansa Terkini Makassar, - Irham Yakub S.sos Msi Kabid SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat      Sebanyak 61 Sekolah Negeri dan Swasta  penerima bantuan Dana Alokasi Khusus ( DAK ) 2022 yang menyebar pada 6 Kabupaten Se-Sulawesi Barat, dalam rangka peningkatan Sarana Prasarana (SAPRAS) pada Sekolah secara bertahap dan diharapkan pelaksanaannya harus sesuai prosedur ungkap Irham Yakub S.sos Msi saat ditemui oleh wartawan online Nuansa Terkini diruang kerjanya baru baru ini. Senin (18/7/2022).


Berikutnya sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa: "Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik". Lebih lanjut ketentuan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, dinyatakan bahwa : Standar sarana dan prasarana merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan Pendidikan,


Sarana sebagaimana yang dimaksud yaitu merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan perlengkapan dalam mencapai tujuan pembelajaran, Prasarana sebagai fasilitas dasar yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi Satuan Pendidikan".


dan salah satu upaya peningkatan akses dan penjaminan mutu  pada setiap satuan pendidikan untuk secara bertahap mencapai standar nasional pendidikan. DAK Fisik untuk Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 diarahkan untuk pemenuhan dan penuntasan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan yang masih belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan.


Sehubungan dengan itu Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten, perlu memprioritaskan pemenuhan dan penuntasan penyediaan sarana dan prasarana  pendidikan pada satuan pendidikan dalam rangka mencapai Standar Nasional Pendidikan  berdasarkan Petunjuk Teknis – Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2022. DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 bertujuan untuk:


Meningkatkan ketersediaan/ keterjaminan akses, dan mutu layanan pendidikan            Selanjutnya Irham menambahkan pentingnya meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan dalam mendukung pembelajaran berkualitas. Kemudian lebih jauh dikatakan bahwa Dana Alokasi khusus (DAK) pendidikan diperuntukan kegiatan seperti Rehabilitasi prasarana pembelajaran dan prasarana SMK diantaranya meliputi : 


Yaitu Rehabilitasi ruang kelas dan pembangunan baru ruang kelas,ruang Laboratorium,ruang praktik,ruang perpustakaan,rehabilitasi ruang guru dan ruang kepala sekolah ruang toilet (jamban),ruang ibadah atau sesuai kebutuhan pada sekolah tersebut.


Selanjutnya Irham menegaskan per-Desember pekerjaannya harus semuanya rampung agar dibulan januari 2023 sudah bisa dimamfaatkan sesuai peruntukannya dan Irham berharap semoga tidak ada terjadi pelanggaran tandasnya.tutup Irwan. (Sri).