Selasa, 17 Januari 2023

PER JANUARI 2023 KEMBALI DIBUKA PENGELOLAAN PARKIR DI RSUD PROVINSI SULBAR

Tags

 



Nuansa Terkini Sulbar, - dr.H Muhammad Ihwan Direktur RSUD Provinsi Sulawesi Barat. Semenjak Pandemi Covid 19 fungsi pengelolaan Perparkiran dihentikan untuk sementara dibeberapa tempat di non fungsikan (Off), salahsatunya pengelolaan  perparkiran RSUD Provinsi Sulbar hal itu dilakukan atas dasar kebijakan pemerintah ujar dr.H.Muhammad Ihwan.


Namun baru baru ini pengelolaan perparkiran di RSUD Provinsi Sulbar kembali diberlakukan per Januari 2023, seiring kami akan terus berupaya mempercepat waktu tunggu pelayanan Pasien kata Direktur RSUD Provinsi Sulbar Berikutnya.


Adapun Tarif Parkir berdasarkan Pergub No 31 tahun 2022

TARIF PARKIR

MOBIL

*Rp, 4.000 -/2 (DUA) JAM PERTAMA

*Rp.2.000,_/ jam berikutnya

*Rp.16.000,-/ Seharian

*Rp.45.000,- Paket Rawat Inap ( Max 5 hari )

MOTOR

*Rp,2.000,-/ 2 Jam Pertama

*Rp.1.000,-/ Jam berikutnya

*Rp.8.000,- Seharian

*Rp.2.000,- Paket Rawat Inap ( Max 5 hari )

*Box/Truk

Rp.5.000,-/ Jam


KETENTUAN UMUM :


Jika karcis atau tanda parkir ini hilang maka pemilik kendaraan wajib' memperlihatkan STNK dan surat keterangan resmi lainnya, sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang sah dan pemilik kendaraan tersebut. Akan dikenakan biaya administrasi dan  apabila ada keluhan atau saran silakan menghubungi Manager atau supervisor dilokasi.


Selanjutnya, Muhammad Ihwan mengatakan bahwa tentang soal tarif Parkir. Kami akan mengkaji sebagai bahan laporan ke Gubernur dan DPRD tutupnya. (Irwan).