Kamis, 09 Februari 2023

Bupati Bantaeng : Jaminan Layanan Pembudidaya Rumput Laut Mengalami Peningkatan

Tags


Nuansa Terkini Bantaeng, - Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya Bidang Pemerintahan Dalam Pengelolaan, Pengembangan dan Pembangunan Kelautan dilaksanakan berdasarkan Permendagri Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Satyalancana Wira Karya Bidang Pemerintahan Dalam Pengelolaan, Pengembangan dan Pembangunan Kelautan. Penerima tanda kehormatan Satyalancana Wira Karya ditetapkan melalui Keputusan Presiden setelah melalui proses verifikasi administrasi dan teknis, serta verifikasi lembaga hukum terhadap calon penerima dan program yang diusulkan. Pengusulan program dan kebijakan pembangunan pesisir dan kelautan berdasarkan data dampak program dan kondisi faktual lapangan. 


Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, bersama Kementerian/Lembaga melakukan kunjungan lapangan ke Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka memperoleh potret program unggulan yang diusulkan pada Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Bidang Kelautan pengusulan tahun 2022 dengan calon penerima Bupati Bantaeng Dr. H. Ilhamsyah Azikin, M.Si. Tim Penilai Satyalancana Wira Karya dari Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan dan Sekretariat Militer Presiden yang dipimpin Dr. Drs. Amran, MT selaku Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara bersama Brigjen. TNI (Mar) Ludi Prastyono selaku Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan melaksanakan kunjungan lapangan ke Kabupaten Bantaeng selama 2 hari, pada 6 - 7 Februari.


Dr. Drs. Amran MT, melalui sambutannya menyampaikan bahwa Penganugerahan Satyalancana Wira Karya merupakan wujud apresiasi pemerintah kepada Kepala Daerah dan Kepala Perangkatan Daerah Bidang Kelautan atas inovasi program kelautan yang diharapkan dapat memotivasi daerah lain untuk melakukan hal yang sama. 


“Melalui Penganugerahan Satyalancana Wira Karya, diharapkan memotivasi daerah lain untuk melakukan inovasi di bidang kelautan yang memberikan dampak positif pada kesejahteraan masyarakat pesisir”. Lebih lanjut, disampaikan pula bahwa untuk menindaklanjuti usulan daerah maka Tim verifikasi melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan keberhasilan dan dampak dari program Kepala Daerah.


Bupati Bantaeng dalam paparannya menyampaikan, “Program Jaminan Layanan Pembudidaya Rumput Laut (Jalan Biru Laut) merupakan program jaminan layanan yang telah menjangkau 16 desa dan 3 kecamatan di Kabupaten Bantaeng dengan harapan dapat memberikan pelindungan bagi pembudidaya laut dari resiko kerja dan ketersediaan bibit”. Program Jalan Biru merupakan program unggulan yang diusulkan Bupati Bantaeng dalam rangka peningkatan produksi rumput laut yang selama ini menjadi salah satu komoditi utama Kabupaten Bantaeng. Melalui program ini, pembudidaya rumput laut diberikan jaminan ketersediaan bibit unggul dan pelindungan dalam proses pembudidayaan rumput laut. 


Kegiatan peninjauan lapangan di Kabupaten Bantaeng dilaksanakan di Kecamatan Bissappu yaitu Desa Desa Bonto Jai dan TPI Kaili Kelurahan Bonto Lebang, Kecamatan Bantaeng yaitu Kampung Budidaya Lasepang yang menjadi locus program, Kampung Mattoanging dan Kampung Pa'bineang. Penilaian terhadap keberhasilan program dilakukan berdasarkan aspek kemanfaatan dan keberlanjutan program. Melalui dialog dengan kelompok pembudidaya rumput laut diperoleh hasil bahwa keberadaan program jaminan asuransi telah memberikan edukasi kepada pembudidaya terkait Kesehatan kulit dan memberikan jaminan layanan pengobatan penyakit kulit hingga tuntas. Berdasarkan data terakhir, jumlah kepesertaan Jaminan Layanan Pembudidaya Rumput Laut mengalami peningkatan dari tahun 2020 sebanyak 659 peserta hingga tahun 2022 sebanyak 1322 peserta. Penigkatan keterlibatan masyarakat melalui kepesertaan ini memperlihatkan bahwa program ini telah berhasil memenuhi kebutuhan pembudidaya rumput laut berkaitan dengan jaminan kesehatan dan ketersediaan bibit unggul rumput laut. 


Melalui kunjungan lapangan ke daerah calon penerima telah memperoleh feedback dari masyarakat penerima manfaat atas program yang diusulkan. Hasil kunjungan lapangan dapat menjadi bagian pertimbangan atas pengusulan program dari calon penerima sebelum ditindaklanjuti penetapannya melalui Keputusan Presiden.