Kamis, 09 Februari 2023

Kapolres Bantaeng Segera Tindak Lanjuti Pelaku Penipuan 1 Milyar

Tags


Nuansa Terkini Bantaeng, - Dugaan asus penipuan dialami Ashani salah satu pengusaha yang tinggal di Kelurahan Tappanjeng, Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).


Korban mengaku menjadi korban tindak pidana penipuan berupa beras, emas hingga uang ratusan juta rupiah.


Kasus dugaan penipuan tersebut diketahui telah ditangani oleh penyidik Tindak Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Bantaeng.


Namun hinggga ini belum ada titik terang. Sementara terlapor diketahui bernama Hadriah, warga Paccammi Desa Barua Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng belum ditahan.


Asahani menjelaskan, kronologi awal kejadian hutang piutang itu terjadi pada tahun 2017 silam. Saat itu Hadriah sebagai terlapor sering datang ke toko miliknya yang terletak di pasar lama Bantaeng dengan maksud membeli beras.


Keduanya sempat kenal dan akrab. Berselang beberapa waktu kemudian, setiap melakukan pembelian beras, Hadriah secara bertahap mulai tidak membayar lunas dalam pembeliannya.


Dengan dalih akan melunasi sisa hutangnya dengan waktu yang telah disepakati. Hutang beras tersebut sebanyak 15 ton beras diberikan.


“Karena saya percaya dengan dengan dia, makanya saya kasih beras meskipun hanya membayar sebagaian setiap ia melakukan transaksi,” ungkap Asahani.


Selain itu, Hadriah juga sempat meminjam emas sebanyak 45 gram kepada Asahani untuk digadaikan dengan modus bakal dikembalilan dengan janji kesepakatan bersama.


Asahani dengan nada kesal juga mengaku meminjamkan uang tunai kepada Hadriah secara bertahap kurang lebih hingga mencapai 1 milyar.


“Jadi total secara keseluruhan sepanjang tahun 2017 sampai tahun 2021 sebesar Rp 1.182.250.000 atau Satu milyar seratus delapan puluh dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah,” kata Ashani Kamis (09/02/2023).


Menurut Asahani menyesalkan laporannya di Polres Bantaeng mandek hingga kini. Padahal, kata dia telah membuat laporan kepolisian sejak 30 November 2022 lalu.


“Tapi sampai saat ini, belum jelas tindak lanjutnya dari pihak kepolisian, pihak penyidik hanya memberikan janji kepada saya. Bahwa dirinya akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor Hadriah, namun sampai sekarang belum dilakukan pemanggilan dengan alasan yang bersangkutan sedang sakit,” ujarnya.


Dia menambahkan, selama tiga bulan sejak dirinya melaporkan kasus tersebut, pihak kepolisian sama sekali tidak pernah memberikan pemberitahuan perkembangan kasus yang dilaporkan, padahal bukti sudah diberikan, sementara pelaku terlihat bebas berkeliaran.


“Maka dari itu, kami minta kepada Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut. Jangan cuman diamkan laporan kami,” . ucapnya.


Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara, melalui Kasat Reskrim AKP Rudi H. Suprimin mengatakan, terkait kasus tersebut pihaknya tengah melakukan pemanggilan terhadap pelaku.(*).