Nuansa Terkini Makassar, - Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar menerima Kunjungan Kerja Pemerintah Kota Tarakan. Pertemuan
ini membahas monitoring dan pengawasan pengguna alat rekam pajak yang bertempat
di Lantai dua Ruang Rapat Wali Kota Makassar.
Pemkot Tarakan diterima langsung oleh Wakil Wali Kota
Makassar, Fatmawati Rusdi, didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota
Makassar, Firman H. Pagarra. Kunjungan ini dihadiri langsung oleh Walikota
Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes beserta para jajarannya.
Pertemuan ini membahas efektifitas penggunaan alat perekam
pajak (Tapping Box) dalam Penerimaan Pajak Restoran di Bapenda sebagai
penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah bagi wajib pajak demi tercapainya
transparansi administrasi perpajakan.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan mendemonstrasikan cara
penggunaan Tapping Box di salah satu restoran di Makassar yang diarahkan
langsung oleh Kasubbid Restoran, Minerba dan sarang Burung Walet, Muh. Ambar
Sallatu. Penggunaan tapping box pada mesin kasir Wajib Pajak berguna merekam
data-data transaksi penjualan yang terkoneksi langsung pada Bapenda dan Bank
SulSelBar.
“Kota Makassar sendiri memiliki misi yang salah satunya
adalah menuju PAD Kota Makassar Rp2 Triliun. Untuk itu Pemkot Makassar telah
melakukan berbagai inovasi dengan dukungan dari PT BPD Sulselbar,” ujar
Fatmawati.
Di Makassar, sekarang terpasang 531 alat rekam pajak di
objek pajak hotel, restoran, parkir, dan hiburan. Upaya yang dilakukan termasuk
pemasangan CCTV, pemeriksaan pajak, uji petik secara reguler, dan undian
doorprize struk pembayaran setiap bulan.
Wali Kota Tarakan menyampaikan terima kasih kepada
Pemerintah Kota Makassar, terutama Bapenda, yang berkenan untuk berbagi
strategi dan pengalaman dalam pengelolaan pajak daerah. Harapannya BPKPAD Kota
Tarakan mendapatkan referensi yang memadai untuk meningkatkan PAD Kota Tarakan
dan memaksimalkan fungsi alat rekam pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak.
Diketahui, BPKPAD Kota Tarakan telah memasang 50 unit alat
rekam pajak pada objek pajak hotel dan restoran atas dukungan PT BPD
Kaltimtara. Rata-rata pertumbuhan penerimaan pajak daerah dari wajib pajak yang
menggunakan alat rekam pajak mencapai 66,3 persen dari tahun 2021 hingga 2022.
Tahun 2023, akan ditambahkan 40 unit alat rekam pajak pada objek pajak restoran
untuk percepatan peningkatan penerimaan pajak daerah.(*).