Kamis, 28 September 2023

Penertiban Pajak Hari Pertama, Samsat Torut Raup Rp 19 Juta

Tags



Nuansa Terkini Rantepao, – Samsat Toraja Utara (Torut) yang merupakan gabungan tiga instansi yakni Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Torut, Satlantas Polresta Torut, dan Jasa Raharja Torut kembali menggelar penertiban pajak kendaraan pada Selasa 19 September 2023  di Jalan Poros Sa’dan ( Lampan ).


Kepala UPT Pendapatan Wilayah Toraja Utara, Jamharuddin, didampingi Kepala Seksi Pendataan & Penagihan UPT Samsat Toraja Utara, Epon Tambing, mengatakan, penertiban dilakukan untuk mengingatkan wajib pajak agar membayar pajak kendaraan tepat waktu serta mematuhi aturan dalam mengendarai kendaraan.


Pada penertiban ini petugas berhasil menemukan 17 unit kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) namun yang membayar hanya 12 unit senilai Rp 19.139.500 yang terdiri dari kendaraan roda empat sebesar Rp 17.260.500 dan kendaraan roda dua senilai Rp 1.879.000.


Ia menambahkan, pajak yang dibayar tersebut akan dikembalikan ke masyarakat Torut dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, dan lainnya.


Penertiban ini didukung personil dari Samsat Toraja Utara, Satlantas Polres Toraja  Utara, dan PT. Jasa Raharja.


Selain mengingatkan masyarakat agar membayar pajak kendaraan tepat waktu, penertiban pajak juga digelar untuk menginformasikan kepada wajib pajak adanya pembebasan tarif progresif di samsat se-Sulsel.


Saat ini seluruh samsat di Sulsel, termasuk Samsat Toraja Utara, membebaskan tarif pajak progresif untuk semua jenis kendaraan bermotor hingga 29 Desember 2023.


Samsat Sulsel juga mengajak wajib pajak di Sulsel segera melakukan balik nama kendaraan dan mendapatkan keuntungan seperti bebas denda PKB, bebas denda BBNKB, dan bebas pajak progresif.


Penawaran ini khusus untuk balik nama yang alamat pemilik lama dan barunya berada di wilayah Sulsel.


Petugas juga menyosialisasikan UU No 22 tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor apabila tidak melakukan pelunasan setelah 2 tahun STNK mati. (alim)