Jumat, 03 November 2023

Dinas Pertanahan Makassar Menerima Pengaduan Terkait Tanah Ex Gemenente

Tags


Nuansa Terkini Makassar, - Menerima pengaduan terkait tanah Ex Gemenente oleh Ibu Adolfona S.Likku di jalan Cendrawasih Kelurah Lette kec.Mariso 19 Oktober 2023.


Mengingat Ex. Gemeente ditempati warga secara turun temurun sehingga Pemerintah Kota Makassar perlu mengambil kebijakan melalui Surat Keputusan Walikota madya Daerah Tingkat. II Ujung Pandang No.39 Tahun 1983 dan No.2183 tahun 1990 tentang Pelepasan Hak atas Tanah yang dikuasai Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat. II Ujung Pandang kepada Penduduk yang mendudukinya untuk mendapatkan Pembayaran Ganti Rugi.


Dari pengadaan terkait tanah Ex Gemenente oleh Ibu Adolfona S.Likku di jalan Cendrawasih Kelurah Lette kec.Mariso  Dinas Pertanahan akan menindaklanjuti aduan tersebut. Dan akan mencari solusi terbaik atas tanah Gemenente oleh Ibu Adolfona S.Likku. (*).