Selasa, 05 Desember 2023

Distan Makassar Copot Spanduk yang Digunakan Warga Segel SMPN 23

Tags



Nuansa Terkini Makassar, - Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pertanahan (Distan) dan Satpol PP bersama Kejaksaan Negeri Makassar dan Polrestabes mengambil tindakan tegas dengan melalukan penertiban dan penyelamatan aset SMP Negeri 23 Makassar, Senin (20/11/2023).

Sekolah yang beralamat di Jl Paccinang Raya II No. 35B, Tello Baru, Kec. Panakukkang, Kota Makassar Prov. Sulawesi Selatan bernilai aset Rp.8 miliar ini sempat diklaim oleh warga yang mengaku sebagai ahli waris.

Petugas yang datang bersama Satpol PP kemudian mencabut paksa spanduk yang menutup ruangan kepala sekolah.

Pemkot mengklaim lahan SMP Negeri 23 Makassar merupakan aset milik Pemerintah Kota Makassar.

Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah H. lsmail Abdullah, S.Stp yang memimpin penertiban, menyampaikan bahwa sesuai data yang dimiliki SMPNegeri 23 tersebut masih tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Makassar.

“Sesuai dengan data yang kami terima dari BPKD bidang aset bahwa aset SMP 23 ini masih tercatat sebagai aset kita pemilik Pemerintah Kota Makassar,” tegas Ismail di sela-sela penertiban. (*/4dv)