Selasa, 05 Desember 2023

Distan Makassar Kembali Gelar Bimtek Penanganan Konflik Lahan, Fasum-Fasos Bagi RT/RW

Tags


Nuansa  Terkini Makassar, - Setelah sebelumnya pada 15 hingga 17 November 2023, Dinas Petanahan (Distan) Kota Makassar menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penanganan Konflik Lahan, Fasum-Fasos Bagi RT/RW se-kota Makassar angkatan I, kembali, Senin (20/11/2023) Distan Makassar menggelar acara yang sama untuk anggatan II.


Bimtek Penanganan Konflik Lahan, Fasum-Fasos Bagi RT/RW se Kota Makassar ini rencananya dilaksanakan selama 3 hari 20-22 November 2023 di Hotel Whiz Prime Sudirman Makassar

Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar dalam pembukaan mengatakan, bahwa konflik pertanahan adalah perselisihan pertanahan antara orang perorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum atau lembaga yang mempunyai kecendrungan atau sudah berdampak luas.

“Secara mudahnya telah dimaksud dalam sengketa dimana hak kepemilikannya dipermasalahkan oleh kedua belah pihak, dan saat ini telah terjadi peningkatan kasus tanah yang disebabkan oleh beberapa hal,” jelas Sri Sulsilawati.

Dalam kesempatan ini, Sri juga menjelaskan bahwa sesuai data yang tercatat di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Pemkot Makassar memiliki 4.642 bidang tanah yang terdiri dari tanah non jalan 1.374 bidang sisanya aset dalam bentuk jalan.

Dari 1.374 bidang non jalan tersebut, menurut Sri baru 357 bidang yang telah bersertifikat sedangkan dari 3268 aset tanah berbentuk jalan baru 42 bidang yang sudah bersertifikatm, sisanya masih belum tersertifikat.

“Jadi hingga saat ini masih ada 1.017 bidang atau 74% aset non jalan yang belum bersertifikat dan 3.303 bidang atau 99% tanah jalan yang belum bersertifikat,” jelas Sri.

Olehnya itu sebagai upaya pengamanan aset-aset tersebut Dinas Pertanahan melalakukan kegiatan pemagaran sebanyak 15 titik, pematokan batas tanah 50 titik dan papan bicara sebanyak 58 titik setiap tahunnya.

Dengan kondisi keterbatasan itu semua, Sri mengaku bahwa situasi itu menjadikan aset-aset milik Pemkot Makassar rentan dikuasai pihak lain dan dimasuki mafia tanah sehingga dibutuhkan kerjasama dan sinergitas dari senua stakeholder untuk mendukung uapaya pengamanan aset Pemkot Makassar.

“Untuk itu dibutuhkan kerjasama dan sinergitas dari semua stakeholder untuk mendukung upaya pengamanan asset pemerintah kota melalui pelibatan tokoh masyarakat khususnya RT/RW seba