Nuansa Terkini Makassar, 24 Agustus 2008 — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Makassar dan Kepolisian, melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang telah mendapat ketetapan hukum tetap. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan narkoba di wilayah Sulawesi Selatan.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu atau methamphetamine dengan total berat lebih dari 4 kilogram. Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan persidangan. Di antaranya, 3,374 kg dimusnahkan dari barang bukti awal seberat 4,05 kg, serta 830 gram dimusnahkan dari barang bukti awal 1,962 kg dan 962,89 gram yang disita pada tanggal 7 Januari 2025 dari tersangka di Jalan Polos Pari-Pari, Cidra.
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pejabat daerah, instansi terkait, tokoh masyarakat, serta pihak dari BNN dan kepolisian. Kegiatan ini dimulai dengan doa bersama dan dilanjutkan dengan laporan resmi dari aparat berwenang.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan implementasi dari Pasal 75 dan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengharuskan pemusnahan barang bukti setelah memperoleh ketetapan dari kejaksaan. (**)