Kamis, 13 November 2025

Dinas PU Makassar Tegas Bantah Dugaan Hibah Tanpa Proposal, Pastikan Prosedur Sesuai Aturan

Tags

 


Makassar, 13 November 2025 — Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar menepis tudingan yang dilontarkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA Sulawesi Selatan terkait dugaan penyaluran dana hibah tanpa dilengkapi proposal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).


Kepala Dinas PU Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir, menegaskan bahwa seluruh proses pemberian hibah di lingkup Dinas PU telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.


“Tidak ada hibah yang disalurkan tanpa dokumen lengkap. Semua mekanisme kami jalankan sesuai aturan yang telah ditetapkan,” tegas Zuhaelsi saat memberikan klarifikasi resmi, Kamis (13/11/2025).


Proses Hibah Sesuai Regulasi


Dalam penjelasannya, Zuhaelsi menjabarkan bahwa pengelolaan hibah di lingkungan Pemerintah Kota Makassar, termasuk di Dinas PU, mengacu pada dua regulasi utama, yakni:


  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; dan
  2. Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 43 Tahun 2023, perubahan atas Perwali Nomor 23 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban Hibah. .“Dalam Pasal 12 Perwali 43 Tahun 2023 dijelaskan bahwa setiap penerima hibah wajib melampirkan proposal, RAB, dan dokumen pendukung yang diverifikasi oleh tim teknis sebelum ditetapkan,” jelasnya.


Verifikasi Berlapis, Tanpa Celah Penyimpangan


Dinas PU juga menguraikan bahwa proses penyaluran hibah melewati tahapan verifikasi berlapis, mulai dari:


  • Pengajuan Proposal kepada Wali Kota Makassar;
  • Verifikasi Teknis oleh SKPD terkait (Dinas PU), disertai Berita Acara Evaluasi dan Verifikasi;
  • Pertimbangan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) berdasarkan prioritas dan kemampuan keuangan daerah sebelum rekomendasi final kepada Wali Kota.

Menurut Zuhaelsi, sistem ini memastikan tidak ada celah bagi penerima hibah tanpa dokumen lengkap dan verifikasi sah.


Komitmen terhadap Transparansi dan Akuntabilitas


Menutup keterangannya, Dinas PU Makassar menegaskan komitmennya terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).


“Kami menghargai peran LSM dan media dalam mengawal fungsi kontrol sosial. Namun, kami berharap agar setiap pemberitaan disampaikan secara berimbang dan berbasis data valid, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” pungkas Zuhaelsi. (*).