Senin, 12 November 2018

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota makassar Akan mamberi Pelayanan Secara Online

Tags


Nuansa Terkini.net Makassar - Kepala Bidang Pelayanan Depan Dinas   Penaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Makassar Dra.Hj.Asriati Arifin, M.M menjelaskan tentang bagaimana memberikan pelayanan   kepada masyarakat , bahwa yang  ingin mengurus surat izin usaha pemohon harus mendaftar, setelah itu berkasnya akan di verifikasi, kemudian  di lanjutkan ke Bidang yang di masukkan oleh pemohon. Senin (12/11/2018)

" Untuk pengurusan IMB kita teruskan ke IMB, kalau bidang usaha kita teruskan  ke non tehnis  karna disini ada empat Bidang yaitu Bidang  Pelayanan Depan, Bidang Pelayanan Belakang Non Tehnis, Bidang Pelayanan Belakang Tehnis dan  Bidang Penanaman Modal, " ujar Hj.Asriati.

Dari ke empat Bidang tersebut mempunyai tugas masing - masing, untuk Bidang Pelayanan Tehnis adalah melayani Pengurusan KRK dan IMB, untuk Bidang  Nontehnis adalah melayani bentuk usaha atau izin untuk usaha.

" Membuat izin semua ada regulasi, di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Makassar kita harus sesuai  peraturan Walikota nomor 27.  Retribusi yang ada retribusi minuman beralkohol,proyek, dan Imta yang ada retribusi yang lain sudah tidak ada retribusi," kata Kepala Bidang Pelayanan Depan.

 Adapun retribusi di lihat  dari  segi usahanya untuk itu harus di verifikasi, dikaji, tinjau  kelapangan kemudian penetapan berapa retribusi yang harus di keluarkan.

" Harapan kita Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Makassar semakin bagus, tahun ini sudah launching untuk pelayanan online jadi sudah tidak membebankan masyarakat biar di manapun pemohon bisa mengajukan izin, untuk peresmian nya menunggu walikota," jelasnya.(Lena)

Editor | Nuansa Terkini.net | Dina