Kamis, 22 Juli 2021

Dalam Rangka Hut Adhiyaksa Ke - 61, Kejati Sulsel Gelar Jumpa Pers

Tags

 



Nuansa Terkini Makassar, -  Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Adhiyaksa ke - 61 Kejaksaan Tinggi menggelar jumpa pers di ruang press room Kejati Sulsel Jl.Urio Sumoharjo,  pada jumpa pers tersebut Kejati Sulsel  Fietra Sani SH, MM  mengatakan kegiatan Hari Bhakti Adhiyaksa Kejati Sulsel melakukan Bhakti Sosial yang sudah dilaksanakan tanggal 12 Juli 2021 secara serentak diseluruh Indonesia. Dengan membagikan sembako kepada masyarakat yang membutuhkan. Jumat (22/7/2021).


Selain itu, Kejati Sulsel  melakukan kegiatan vaksinasi pada hari Kamis, 15 Juli 2021, untuk keluarga Adhyaksa yang berjumlah sekitar seratus orang.  Dalam rangka hari anak nasional akan di lakukan kegiatan vaksinasi, untukanak - anak tanggal 23 juli 2021. 


" Kemudian hari ini kami sudah melakukan upacara Hari Bhakti Adhiyaksa, tadi pagi harus di lakukan secara bersamaan  seluruh Indonesia. Di pimpin oleh Jaksa Agung dan bejalan lancar yang di lakukan dengan sederhana, untuk kinerja kami sudah lakukan antara bulan Januari sampai Juni 2021. Bidang intelijen sudah melakukan pengamanan pembangunan strategis nasional, terhadap tujuh satuan kerja yaitu realusasi pembebasan lahan untuk kereta api Makassar,  pare - pare. Kemudian untuk Makassar Newport, bendungan Parangloe di Kabupaten Gowa, Bendungan Parukuku Kabupaten Takalar, " kata Fietra Sani.


Selain itu, ada pengamanan bantuan sosial oleh Kemensos RI dalam rangka penanganan  Covid - 19. Pengamanan kebijakan Pemerintah di bidang ketahanan pangan nasional dalan rangka penanganan Covid -  19,  keamanan pendampingan hukum dalam pelaksanaan kegiatan pendukung, pembinaan insentif  satuan, pembinaan dalam pengendalian kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan balai pengelolaan daerah aliran sungai dan hutan Pinus.


" Kemudian juga kami melakukan pemantauan dan pengamanan terhadap daftar pencarian orang, dalam program tangkap  buronann sebanyak empat orang, tindak pidana umum terdapat tiga saksi, ketertiban umum dan tindak pidana lainnya. Serta narkotika dan zat adiktif SPDP yang sudah kami terima dalam enam bulan  yaitu 3.35 perkara P21 yang sudah 256 perkara, tahap satu sebanyak  268 perkara, tahap dua  270 perkara, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan resporatif sebanya 6 perkara, " ujar Kejati Sulsel.


Adapun perkara narkotika  yaitu terdakwa  Andi Mitra Abadi alias Wiba  Nur Salam melanggar pasal 114  ayat 2, pasal 132 ayat 1 UUD nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika di putus oleh hakim seumur hidup. Terdakwa Hengki Sutedjo alias Hengki melanggar pasal 114  ayat 2, pasal 132  ayat 1  UUD nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika di tuntut mati, Muhtar alias Najib  melanggar pasal 114 ayat 2, pasal 132 ayat 1 nomor 35 tahun  2009 tentang narkotika putus seumur hidup.


" Untuk kasus pidana khusus kami melakukan penyelidikan 14 perkara penyelidikan, tiga perkara penyelidikan terdiri dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang, pendirian kredit usaha mandiri dan kredit usaha lainnya secara fiktif ke  Bank Sulselbar cabang utama Bulukumba tahun 2016 - 2021. Kemudian penyalagunaan kewenangan dalam penerbitan  sertifikat di kawasan hutan produksi, " jelasnya.  (Ln/ Niar).