Jumat, 03 Desember 2021

Kapolsek Mamajang Himbau Dilarang Menggunakan Petasan Pada Perayaan Natal Dan Tahun Baru 2022

Tags


 


Nuansa Terkini Makassar, -  Saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Masyarakat dilarang melakukan kegiatan menggunakan petasan,  kegiatan hiburan di tiadakan, karena masih dalam situasi Covid - 19. Kamis (2/12/2021).


Kapolsek Mamajang Kapolsek Mamajang, AKP Mariana Rante Taruk,.SE,.SIK,.MH.,  saat di temui di halaman Kantor Polsek Mamajang Makassar  Jl. Lanto Dg Pasewang memgatakan bahwa untuk jadwal gereja kegiatan nya akan dilaksanakan tanggal 25 dan tanggal 31 Desember 2021. Untuk pengamanan di setiap gereja ada Babinkamtibmas, Samapta yang menjaga keamanan di setiap gereja. Personil sekitar tiga sampai empat orang melakukan pemgamanan di geraja.

   

" Kalau untuk protokol kesehatan itukan mulai dari 3 M adalah memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun. Kita perlu untuk terus  menjalankan 3M sebagai protokol kesehatan 3M selama pandemi Covid-19 untuk mencegah penularan. Terutama masyarakat yang masuk di pertokoan, masuk di mall itu harus menjaga protokol kesehatan, " ujar Mariana. 


Kegiatan yang dilaksanakan oleh Kapolsek Mamajang adalah kegiatan preventif seperti melakukan patroli kepada masyarakat, memantau  situasi keamana di wilayah Polsek Mamajang.


" Kita  kedepankan  Babinkamtibmas dan Sabhara, kalau  hari H nya biasanya ada gelar pasukan. Besok kalau tidak salah apel kesiapan, di Polsek Mamajang sangat aktif Satgas Raika,  Operasi Yustisi dan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan), dan kalau untuk malam Minggu  saya langsung yang turun bersama Camat,  " katanya.


Kapsek Mamajang berharap agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan, untuk perayaan Natal dan Tahun Baru dilarang menggunakan petasan agar tercipta keamanan dan ketertiban masyarakat. (Lena/Mila).