Kamis, 19 Mei 2022

Perumda Pasar Makassar akan Tertibkan Data Administrasi Para Pedagang di Semua Pasar

Tags



Nuansa Terkini Makassar, - Selain melakukan pengembangan website, Perumda Pasar juga akan melakukan pembenahan data base pedagang di semua pasar di Makassar. Data base yang baru itu nantinya akan dimasukkan dalam website pasarmakassar.id yang sekaligus akan menjadi data base Perumda Pasar Makassar. 


Demikian disampaikan Direksi Perumda Pasar Makassar, Thamrin Mensa, ST. MM dalam rapat koordinasi bersama para Kepala Administrasi Unit Pasar (Kaur). Dalam rapat tersebut, Thamrin Mensa meminta para Kaur untuk segera melakukan pendataan ulang kepada sejumlah pedagang agar data basenya bisa dicantumkan dalam website Perumda Pasar. 


"Kami minta kepada seluruh Kaur untuk segera merapikan data administrasinya terutama data para pedagang harus didata ulang. Karena nantinya data tersebut akan kita jadikan data base dalam website agar mudah dipantau dan diminimalisir adanya tumpang tindih data di Perumda Pasar dengan data yang ada di unit Pasar." Ujarnya. 


"Jadi dalam waktu dekat kami dari pihak Perumda Pasar akan menertibkan administrasi para pedagang di pasar pasar." Lanjutnya. 


Penataan data base pedagang ini dimaksudkan agar ke depan dapat dengan mudah diketahui mana pedagang aktif dan tidak aktif. Demikian pula dengan hak pakai lods atau penggunaan ruko dalam pasar. 


"Akan mudah terdata dengan jelas siapa pedagang yang menempati lods tersebut dan siapa yang mempersewakan tempatnya tanpa sepengetahuan pihak Perumda Pasar. Dengan demikian pihak Perumda Pasar lebih mudah menerapkan sanksi jika ada pedagang yang menyalahi aturan." Terangnya. 


Untuk itu, diharapkan nantinya dengan pendataan ulang ini pelayanan dan pendapatan Perumda Pasar dapat lebih maksimal. 


"Kita berharap ini akan membawa oerubahan yang lebih baik. Untuk itu kita minta para Kaur mulai sekarang melakukan sosialisasi secara rutin kepada pedagang agar mereka yang sudah tidak aktif berjualan atau yang mempersewakan tempatnya agar segera melaporkan ke unit pasar setempat sebelum aturan ini diberlakukan secara paten. Dan aturan ini akan terintegrasi ke dalam website dan akan terpantau ke tingkat Pemkot, provinsi dan juga ke pusat." pungkasnya. (*).