Senin, 06 Juni 2022

KASI STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Sulbar Menghimbau Untuk Melengkapi Surat Kendaraan

 



Nuansa Terkini Sulbar, -  Kegiatan Pengaturan Lalulintas yang di lakukan oleh Kepolisian Direktorat Lalulintas Polda  Sulbar. Pada Hari Senin 6 Juni 2022. AKP Restu Indra Pamungkas ST.M.Si KASI STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Sulbar  saat di konfirmasi mengatakan bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor, agar melengkapi surat - surat kelengkapan nya terutama plat nomor atau TNKB ( Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).


Dian berharap agar bisa tertib dijalan dalam berlalu lintas tidak melanggar peraturan, serta mentaati rambu - rambu lalu lintas yang ada dijalan sehingga tidak mengundang petugas harus ambil tindakan. 


" Kita harus tertib hukum ketentuannya bagaimana harus mengikuti bayar pajak tepat waktu, agar bisa menunjang pembangunan daerah dari hasil pembayaran pajak tersebut, " ungkap AKP Restu Indra Pamungkàs saat ditemui oleh wartawan online Nuansa Terkini diruang kerjanya baru - baru ini.


Lanjut Restu Indra menegaskan pelat nomor atau TNKB ( Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ), yang diterbitkan oleh POLRI wajib dipasang dibagian sisi depan dan belakang pada setiap kendaraan bermotor (RÀNMOR ).


Restu Indra menambahkan bahwa TNKB adalah tanda registrasi dan identifikasi,  suatu kendaraan bermotor   juga merupakan sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor tandasnya. (Sri)