Selasa, 07 Juni 2022

Bapenda Sulsel Sosialisasikan Pembayaran Pajak dan Retribusi Secara Online

Tags




Nuansa Terkini Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Badan pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel menyosialisasikan pembayaran pajak dan retribusi lingkup Pemprov Sulsel secara nontunai.

Hal ini mengemuka pada Sosialisasi Tata Cara Penggunaan Qris dan Virtual Account dalam Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah Sulsel di Makassar 27 Mei 2022.

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Bapenda Sulsel Dharmayani Mansyur selaku ketua panitia mengatakan, pada Road Map Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Provinsi Sulsel tahun 2002-2025 sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel nomor 835/III/Tahun 2022, paling lambat tahun 2025 semua pembayaran pajak dan retribusi di lingkup Pemprov Sulsel sudah nontunai.

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Bapenda Sulsel Dharmayani Mansyur selaku ketua panitia.

Setelah dibentuknya tim percepaan dan perluasan digitalisasi daerah, Pemprov Sulsel menerapkan pembayaran pajak dan retribusi menggunakan Qris di Bapenda Sulsel, sejumlah rumah sakit, Pelabuhan Penyebarangan Bira Bulukumba.

“Khusus untuk pajak daerah pembayaran juga bisa dilakukan melalui kanal pembayaran e-commerce dan bersama Bank Sulselbar terus mengembangkan pembayaran menggunakan fintech. Jumlah penggunanya terus tumbuh,” katanya di depan sekitar 150 perserta.

Asisten Direktur Bank Indonesia Devi Eka Puspita Sari mengatakan, Pemprov Sulsel dapat memberlakukan sistem pembayaran nontunai secara bertahap agar masyarakat dapat melakukan penyesuaian.

Asisten Direktur Bank Indonesia Devi Eka Puspita Sari memberikan buah tangan pada peserta.

“Berkat pandemic Covid-19 kita beralih ke dunia digital lebih cepat,” ujarnya ketika membawakan sambutan.

Ia menambahkan, sepanjang 2021, pembayaran non tunai melalui mobile, internet, dan phone banking di Indonesia mencapai nominal Rp4.005 (empat ribu lima) triliun. Nilai ini tumbuh 57% (yoy).

Penggunaan Uang Elektronik juga terus meningkat dan mencapai nilai Rp35,1 triliun atau tumbuh 59% (yoy). Dari jumlah tersebut, transaksi melalui QRIS mencapai Rp4,73 triliun, tumbuh 294% (yoy).

Hal ini menunjukkan preferensi masyarakat akan pembayaran non tunai terus meningkat. Merespon hal tersebut, Pemerintah, baik Pusat dan Daerah, terus mendorong digitalisasi di segala aspek, salah satunya melalui program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).

Program ini diatur dalam beberapa landasan hukum seperti: (1) Permendagri 64/2020 tentang Pedoman APBD, (2) Keputusan Presiden RI No. 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Pecepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah, dan (3) Permendagri No.56 Tahun 2021 tentang TP2DD.

Menurut riset Boston Consulting Group, lanjutnya, kegiatan ekonomi yang mengedepankan transaksi tunai cenderung tumbuh lebih lambat. Adapun kegiatan ekonomi berbasis transaksi digital dapat meningkatkan pertumbuhan PDB suatu negara hingga 3 persen.

Selain itu, menurut asesmen Bank Indonesia, Pemda digital di Indonesia mengalami pertumbuhan PAD rata-rata sebesar 7,51% dan realisasi anggaran rata-rata 87,22% sepanjang 2021. Capaian ini tentunya lebih tinggi dibandingkan Pemda yang belum mencapai status IETPD Digital.

Namun, untuk mencapai Pemda digital, kita menyadari bahwa masih banyak tantangan yang kita hadapi. Salah satunya adalah aspek literasi dan kapasitas sumber daya manusia yang menjadi motor utama transformasi.

Oleh karena itu, kami sangat mengapresisasi inisiatif dari Pemprov Sulsel dan Bank Sulselbar untuk memberikan edukasi dan literasi kepada para Kepala UPT dan Bendahara Penerima yang menjadi garda terdepan penerima pajak dan retribusi daerah, ujarnya.

Kegiatan ini dibuka Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Dr Abdul Hayat M.Si. Ia mengapresiasi Bapenda Sulsel dan Bank Sulselbar yang sangat cepat merespon alih teknologi dari pembayaran tunai menjadi nontunai.

Ia mengatakan, pemerintah daerah wajib menerapkan transaksi non tunai dalam pelayanan penerimaan pendapatan daerah. Kewajiban bagi pemerintah daerah untuk menerapkan transaksi non tunai merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik yang ditindaklanjti dengan Kepres No.3 Tahun 2021 Tentang Pembentukan SATGAS Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah atau TP2DD, lalu Permendagri No.56 Tahun 2021 tentang TP2DD dan Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah atau ETPD.

Di Provinsi Sulawesi Selatan, ketentuan tersebut di atas telah ditindaklanjuti dengan membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan No.718/III/Tahun 2022.

Dengan menerapkan ETPD, kata Sekda, pemerintah daerah memiliki kesempatan untuk membangun pemerintahan yang lebih bersih, transparan dan akuntabel.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Dr Abdul Hayat M.Si. memberikan barcode qris kepada peserta sosialisasi.

“Bagi masyarakat, tentu saja hal ini sangat menguntungkan, karena lebih cepat, lebih mudah, lebih murah dan dapat dilakukan dimana saja. Waktu dan tempat tidak lagi menjadi pembatas untuk menghadirkan pelayanan yang berkualitas. Untuk itu, Saya meminta kepada semua kepala UPTD atau unit pelayanan lainnya, baik Pajak maupun Retribusi untuk bersaing dan berlomba-lomba menghadirkan pelayanan pembayaran yang berbasis digital. Dan saya juga meminta kepada Bank Sulselbar untuk memfasilitasi dan menyediakan sebanyak mungkin akses pembayaran digital, agar masyarakat semakin mudah melakukan pembayaran,” katanya.

Ia berharap dengan pembayaran digital, masyarakat Sulawesi Selatan menjadi semakin patuh untuk melakukan pembayaran pajak dan retribusi daerah.

“Saya mengingatkan kepada kita semua, bahwa kita harus mempersiapkan diri dengan baik, untuk menerapkan transaksi pembayaran pendapatan daerah secara digital. Komitmen kita harus sama. Semua OPD harus focus dan konsisten untuk mempersiapkannya sejak sekarang. Ini artinya, kita juga harus siap dalam penganggaran. Tidak semua unit pelayanan memerlukan anggaran tambahan, namun ada yang perlu. Misalnya untuk menghapus pembayaran tunai di Pelabuhan, area parkir, dan terminal, diperlukan portal digital dan jaminan kekuatan jaringan. Kita akan jalan secara bertahap, yang penting tetap focus dan konsisten, karena pada Tahun 2025, sesuai Peta Jalan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, pelayanan pendapatan Daerah di Sulawesi Selatan 100% cashless. Ini adalah peluang, namun juga tantangan,” katanya.

Kegiatan ini diikuti oleh semua OPD di lingkup Pemprov Sulsel yang mengela PAD dan retribusi. (*).