Selasa, 07 Juni 2022

Hari Kedua Penertiban Pajak, Samsat Malili Raup Rp 11 Juta

Tags


Nuansa Terkini Malili, - Petugas Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Luwu Timur kembali menggelar penertiban pajak kendaraan di Jalan Poros Malili – Makassar, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Selasa (07/06/2022).

Penertiban pajak kendaraan akan berlangsung hingga 8 Juni 2022 dengan melibatkan seluruh pegawai UPT Luwu Timur, anggota Satlantas Polres Luwu Timur, Jasa Raharja, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Timur.

Petugas berhasil menjaring 45 unit kendaraan dengan rincian kendaraan roda dua sebanyak 26 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 19 unit.

Sementara kendaraan yang terbayar sebanyak Rp. 11.870.330 dengan rincian kendaraan roda empat sebanyak 4 unit senilai Rp. 7.313.060 dan kendaraan roda dua sebanyak 20 unit sejumlah Rp. 4.557.270.

Pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dibayarkan wajib pajak akan dikembalikan pada mereka dalam bentuk penyelenggaraan pemerintahan daerah, provinsi maupun pusat dan juga pembangunan atau pemeliharaan jalan serta peningkatan modal dan sarana transportasi umum dan membantu peningkatan pendapatan Kabupaten/Kota.

“Ini merupakan rutinitas Samsat Malili. Selama penertiban kami memberikan imbauan ke masyarakat agar segera melunasi tunggakan pajak kendaraannya,” ujar Kepala UPT Luwu Timur H Sumardi MM.

“Pada penertiban PKB ini kami juga menyosialisasikan layanan pembayaran PKB, SWDKLLJ, dan pengesahan STNK melalui aplikasi signal, tokopedia, go tagihan, Qris, dan layanan lainnya,” ujarnya.

Petugas juga menginformasikan kepada wajib pajak mengenai adanya pembebasan tarif progresif kendaraan mulai 2 Maret 2022-31 Desember 2022.

Pembebasan tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi seperti pick up, light truk, blind van, dan sejenisnya. Juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi Selatan.

Pembebasan progresif tidak berlaku untuk kendaraan yang terblokir lapor jual atau blokir BBN 2.(*).